Deadlock Tiga Bulan, Akhirnya APBD Situbondo 2021 Disetujui

Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Wabup Khoirani saat menandatangani APBD tahun 2021 bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo Senin (8/3). [Sawawi/bhirawa]

Pemkab Situbondo, Bhirawa
APBD Situbondo tahun 2021 akhirnya disetujui oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Situbondo. Itu terungkap saat paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo digelar Senin (8/3).

Hadir diantaranya Bupati Karna Suswandi, Wakil Bupati Khoirani dan jajaran Forkopimda berikut Sekda Syaifullah. Termasuk diantaranya seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota ikut hadir secara lengkap.

Pengesahan APBD ini berhasil dilaksanakan setelah sempat deadlock selama tiga bulan, terhitung Desember 2020 hingga awal Maret 2021.

Menurut Bupati Situbondo Karna Suswandi, tuntasnya pembahasan APBD Situbondo tahun 2021 tercatat sangat cepat jika dibandingkan dengan daerah lain. Betapa tidak, akunya, hanya dalam hitungan waktu enam harim draf APBD Situbondo tahun 2021 sudah tuntas dan disetujui.

“Waktu saya berdinas di Kabupaten Lumajang dan di Kabupaten Bondowoso, tidak pernah secepat ini. Bayangkan dalam waktu enam hari pembahasan APBD sudah selesai. Setahu saya ini paling cepat,” ujar Karna.

Karna kembali menambahkan, rapat Tim Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mulai sejak 2 Maret 2021 lalu dan hanya membutuhkan waktu enam hari untuk bisa mengesahkan APBD 2021.

Untuk itu, Bupati Karna menyampaikan rasa terimakasih kepada para pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan seluruh anggota DPRD atas disetujuinya APBD tahun 2021 ini.

“Kedepan kami berharap kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan,” harap Bupati Karna.

Sementara itu Abdul Azis, dari Fraksi Golkar dalam pandangan akhir memberikan sejumlah catatan. Diantaranya, kata Azis, tagline Bupati dan Wakil Bupati saat pilkada 2020 ‘Situbondo Berjaya dan Salam Perubahan’ direalisasikan. Azis meminta motto politik ini jangan hanya menjadi slogan disaat kampaye pilkada, tetapi harus dijiwai setiap kerja politik yang dirancang dan dieksekusi.

“Kami meminta agar penyusunan program dan kebijakan yang teratur dan sistematis yang akan dirangkum dalam dokumen draft RPJMD harus cepat diselesaikan. Sehingga ada garis demarkasi yang jelas antara masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 dan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” jelas Abdul Aziz.

Masih kata Azis, merujuk pada ketentuan pasal 19, 108, 115 , pasal 117 ayat (1) undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Lalu, imbuh dia, pada ayat (2) jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

“Di Pemkab Situbondo jabatan pimpinan tinggi pratama hanya satu yaitu sekretaris daerah yang sudah memenuhi pasal 117 ayat (1) dan ayat (2). Itu juga sudah menjabat lima tahun dan diperpanjang dua tahun. Untuk mewujudkan reformasi birokrasi kami berharap Bupati untuk segera mengadakan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,” pungkas Azis. [awi].

Tags: