Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun

12-ant-deddyJakarta, Bhirawa
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar divonis enam tahun penjara. Selain itu, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, Deddy Kusdinar juga dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP sebagaiman dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Amin Ismanto.
Vonis tersebut masih ditambah dengan kewajiban membayar pidana uang pengganti Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Deddy divonis selama 9 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan adalah terdakwa berlalu sopan, masih punya tanggungan keluarga dan merupakan pegawai teladan di Kemenpora,” jelas Amin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Deddy terbukti menguntungkan diri sendiri.
“Pada tahap awal persiapan dan perencanaan P3SON, terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan merangkap koordinator tim asistensi telah mempunyai maksud dan tujuan menguntungkan khususnya PT Metaphora Solusi Global (MSG) agar menjadi penyedia jasa konsultan perencana proyek Hambalang,” kata anggota majelis hakim Sutio.
Deddy terbukti memberikan surat tugas kepada Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin untuk mengurus pendapat teknis ke Kementerian Pekerjaan Umum terkait proyek Hambalang. Deddy juga meminta Asep Wibowo dan Muhammad Arifin untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang dengan jumlah anggaran Rp2,5 triliun.
“Terdakwa pernah meminta Rp10 juta dari Malenteta Ginting untuk yayasan terdakwa di Jawa Barat dan pernah mengirimkan Rp150 juta masing-masing tiga kali ke rekening Iim Rohimah, sekreatris Menpora Andi Mallarangeng untuk operasional Menpora,” ungkap hakim Sutio.
Atas putusan tersebut baik Deddy maupun jasa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. Namun seusai sidang, Deddy mengaku terkejut dengan putusan itu.
“Ya saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak mengerti dasar untuk menjatuhkan hukuman ke saya. Contohnya, saya memimpin rapat di sebuah hotel, bagaimana mungkin? Saudara Sonny Anjangsono mengarang itupun tidak kenal saya. Kalau saya mau korupsi, ngapain Rp300 juta dari Rp2,5 triliun? Tidak ada itu,” kata Deddy.
Ia pun membantah mengantarkan fee 18 persen ke Choel Mallarangeng untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng.
“Saya mengaku saya mengawal, ada kardus, saya tidak mengerti isinya, saya tidak tahu uang itu, mungkin ada kesalahan saya yang mana yang saya lakukan karena saya sendirian jadi PPK di Kemenpora,” ungkap Deddy. [ant]

Rate this article!
Tags: