Dekati Deadline, PKL Belum Lakukan Pembongkaran

Beberapa kios semi permanen pedagang kaki lima (PKL) masih berdiri kokoh di Jalan Kiageng Gribig, padahal para pedagang ini diberi deadline akhir Maret untuk membongkar kios sendiri.

Beberapa kios semi permanen pedagang kaki lima (PKL) masih berdiri kokoh di Jalan Kiageng Gribig, padahal para pedagang ini diberi deadline akhir Maret untuk membongkar kios sendiri.

Kota Malang, Bhirawa
Deadline pembongkaran bedak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang adalah akhir Bulan Maret ini. Namun hingga saat ini, bangunan semi permanen itu masih berdiri kokoh. Para pemilik yang diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri kiosnya belum melakukan pembongkaran. Jika kondisi ini, dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan dibongkar paksa. Padahal, Pemkot menginstruksikan mereka untuk membongkar sendiri sebelum akhir Maret.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto, belum lama ini kepada Bhirawa, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pendekatan kepada para PKL agar segera membongkar kios mereka sendiri.
“Kami sudah mendekati mereka untuk segera membongkar kiosnya sendiri. Mereka telah sepakat dan bersedia, makanya kami masih menunggu dalam dua hari kedepan,”ujar Wahyu Setianto.
Intinya, kata dia upaya pendekatan tetap dilakukan sampai batas waktu yang telah disepakati. Namun demikian jika pada waktunya ternyata tidak PKL tidak membongkar sendiri maka pihaknya akan membantu membongkarnya.
“Kami telah menerima instruksi dari pimpinan terkait dengan penertiban PKL. Bbahkan setiap hari kami berjaga di sepanjang jalan Danau Jonge yang merupakan rangkaian Jalan Ki Ageng Gribig, sebagai akses jalan tol,”tutur Wahyu Setianto.
Sementara itu, Pemkot diharapkan tidak lepas tangan terhadap nasib PKL Ki Ageng Gribig. Walaupun  dalam perjanjian awal telah disepakati bahwa para PKL siap pindah apabila tanah aset Pemkot itu dibutuhkan untuk kepentingan umum.
Ketua DPD Asosiasi PKL Indonesi (APKLI) Kota Malang Didien Siti Hardiyanto, menyatakan Pemkot perlu memfasilitasi para PKL dengan menyediakan tempat baru. Pemkot bisa menyediakan semacam pasar senggol untuk lapak dagang baru para PKL.
Dengan membuat sejenis pasar senggol untuk para PKL di Ki Ageng Gribik, Pemkot baru bisa dianggap sejalan dengan prinsip yang selama ini mereka suarakan, yaitu peduli masyarakat kecil.
Meski begitu, ia tetap menyalahkan para PKL yang mendirikan bangunan di atas tanah pengairan. Dalam aturan yang berlaku, para PKL memang dilarang untuk mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan semacam itu. Alasan keamanan dan keselamatan menjadi penyebabnya.
“Kita harapkan ada solusi yang baik untuk kepentingan bersama. Karena akses Jalan Kiageng Gribig, menjadi aset utama untuk menyambung pintu keluar tol,” tuturnya. Pemkot Malang, telah menyiapkan tiga agenda besar di tahun 2016 ini, salah satunya adalah pembangunan jembatan Kedungkandang, untuk menyiapkan akses tol Malang Pandaan. Sebagai jalan arteri maka di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig tidak boleh ada PKL, itulah sebabnya kawasan tersebut harus dibersihkan agar jalanya menjadi lebih lebar. [mut]

Tags: