Deklarasi Anti Hoax

Foto Ilustrasi

Berita bohong, hoax, telah ditebar (secara sengaja atau tidak). Berkeliaran bebas di media sosial, hoax nyata-nyata mengacaukan pranata kehidupan sosial. Niscaya terdapat sindikat ahli teknologi informasi sengaja menyebar kebohongan, dengan kreasi seolah-olah benar. Berjuta-juta pernyataan penistaan dan pembohongan publik bertebaran di media sosial. Konon sindikat internasional turut berperan menyebar hoax untuk kepentingan politik.
Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional. Namun harus diakui, tidak mudah memberantas hoax.
Pembohongan berita makin marak seiring Pilkada Jakarta. Dijadikan ajang pencitraan (narsis) kelompok. Sekaligus menghantam paslon (pasangan calon) lain yang tidak disukai. Telah terjadi perang hoax sangat masif. Ditebar melalui media sosial (facebook, twitter, instagram dan WhatsApp). Jutaan kalimat penistaan,  sarkasme (kasar), serta besifat memecah belah, di-posting secara brutal. Media sosial bagai “panen” hoax, seolah-olah.
Walau terkesan tergopoh-gopoh, pemerintah telah merespons maraknya hoax. Sudah dibentuk tim cyber (Badan Siber Nasional), awal Januari (2017) lalu. Itu setelah presiden Jokowi menjadi “korban,” tayangan penistaan. Yakni, melalui isi buku yang di-posting (dan ditawarkan) melalui media sosial. Kini giliran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bekerjasama dengan beberapa Pemda untuk mencegah maraknya hoax.
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 133 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Piranti informasi dan komunikasi, menyebabkan dunia terasa di genggaman. Besarnya juga bagai se-genggaman. Sehingga setiap detil kejadian bisa cepat diketahui secara masal, sedunia! Termasuk kejahatan fitnah, dan kebohongan, dapat segera tersebar, seketika. Karena itu diperlukan kebijakan penggunaan media sosial. Terutama menjadi tanggungjawab pemerintah (negara) me-minimalisir cyber-crime (kejahatan siber).
Dalam jagad media sosial, dakwah keagamaan juga disusupi dengan kaidah politik aliran (fanatisme sektarian). Banyak olok-olok yang dapat memancing suasana kegaduhan sosial. Banyak diantaranya mencatut nama ulama kharismatik. Seolah-olah di-fatwa-kan oleh ulama panutan. Bahkan ulama yang telah wafat (antaralain Gus Dur) juga dicatut namanya. Serta sebaliknya menistakan ulama yang tidak satu madz-hab (aliran). Inilah yang wajib diwaspadai.
UUD juga memberi batasan hak asasi manusia. Pada pasal 28J ayat (2), dinyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain … sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pemerintah cukup memiliki bekal wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Serta berdasar UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka deklarasi anti hoax, patut di-masif-kan di seluruh daerah. Terutama melalui sekolah. Walau tidak mudah memberantas hoax, namun setidaknya bertekad tidak turut menyebar berita bohong.
———   000   ———

Rate this article!
Deklarasi Anti Hoax,5 / 5 ( 1votes )
Tags: