Dekopin Harus Mampu Menghidupi Pokmas dan Anggota

Plt Bupati Lumajang Buntaran Supriyanto ketika memberikan sambutan pada Rapat Kerja Daerah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan para anggotanya dibidang perkoperasian, Dekopin sebagai induk Lembaga perkoperasian yang memiliki dasar hukum yang jelas diharapkan mampu untuk membangun sinergisitas dengan berbagai stage holder termasuk kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan keberhasilan program tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Diklat pada Dekopinwil Provinsi Jatim, Joko Rohani Sanjaya, ketika hadir dalam acara Rapat Kerja Daerah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Lumajang,yang pada pelaksanaan tersebut dibuka oleh Plt Bupati Lumajang Buntaran Supriyanto yang digelar di Aula Hotel Lumajang, (7/5).
Pada giat yang dihadiri oleh sekitar 75 perwakilan koperasi simpan pinjam, koperasi wanita, koperasi unit desa dan lain-lain, dari jumlah data yang ada yakni ada 654 Koperasi sedangkan yang aktif tercatat ada 462 koperasi yang ada di Kabupaten Lumajang tersebut dapat terbantu dengan keberadaan Dekopin.
“Mari kita bangun rumah besar kita, yang pertama kepatuhan anggota untuk melaksanakan kegiatan dekopin”, ujarnya.
Sementara itu menurut Plt. Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto, yang membuka acara tersebut menjelaskan bahwa dengan agenda sosialisasi fungsi dan peran dekopin tersebut diharapkan nantinya gerakan koperasi akan lebih meningkat dan dapat terjalin kemitraan dengan instansi terkait.
“Pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalin hubungan dengan mitra kerja, agar bisa memberikan bantuan dana untuk Dekopin,” jelasnya.
Untuk itu, Buntaran selaku Plt Bupati Lumajang, menghimbau kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang untuk memperhatikan keberadaan Dekopin dengan memberikan bantuan kepada Dekopin, sesuai dengan standar prosedural yang ada.
“Insyallah nanti bantuannya ditambah oleh pemerintah, saya minta nanti kepala dinas koperasi mengurus itu, tapi ya harus prosedural dam normatif,”pungkasnya.(Dwi)

Tags: