Delapan Daerah Belum Dievaluasi Pemprov

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Diperkirakan 180 Perda Bakal Dibatalkan Gubernur
DPRD Jatim, Bhirawa
Jumlah Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota di Jawa Timur yang dibatalkan Gubernur Jawa Timur hingga akhir Juni 2016 bakal bertambah. Sebab masih ada delapan daerah yang belum selesai dievaluasi oleh Biro Hukum Setdaprov Jatim.
“Hingga saat ini memang baru tercatat 101 Perda dan 4 Perbup yang dibatalkan. Namun jika ditambah dengan 8 daerah yang belum tuntas, totalnya diperkirakan ada sebanyak 180 Perda,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Dr Himawan Estu Subagijo SH, MHum yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Rabu (15/6).
Selain itu, lanjut Himawan, sekarang ini juga ada 45 Perda yang naik ke meja Gubernur Jatim untuk persetujuan (tanda tangan) pembatalan karena bertentangan dengan aturan peraturan hukum di atasnya, mulai putusan Mahkamah Konstitusi, serta kewenangan yang telah berpindah dan menghambat iklim investasi. “Kami prediksi akan ada tambahan 30  Perda lagi dari 8 daerah yang akan dibatalkan Gubernur Jatim,” terangnya.
Delapan daerah itu meliputi Kab Bangkalan, Kab Sumenep, Kab Pamekasan, Kab Situbondo, Kab Bondowoso, Kab Banyuwangi, Kota Blitar dan Kota Surabaya. “Tidak ada masalah di delapan daerah itu. Hanya menunggu giliran saja karena petugas kami  terbatas,” beber mantan dosen  Unair Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak hanya Presiden Joko Widodo yang melakukan pembatalan sebanyak 3.143 Perda, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga melakukan hal serupa. Setiap hari mantan Sekdaprov Jatim itu mengaku selalu menandatangani pembatalan Perda dari kabupaten/kota yang bermasalah.
Menurut Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, Perda-perda bermasalah yang dibatalkan ini umumnya adalah Perda yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum di atasnya. “Kalau memang tidak sesuai ya harus dibatalkan. Apalagi sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya, ya harus dibatalkan,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Dr Himawan Estu Subagijo SH, MHum menambahkan sepanjang 2016 ini setidaknya sudah ada 105 perda yang dibatalkan oleh gubernur.
Lebih jauh Himawan menegaskan bahwa proses pembatalan Perda kabupaten/kota itu bukan dilakukan pihaknya sendiri melainkan berkoordinasi dengan tim yang ada di daerah untuk membahas Perda apa saja yang bisa dibatalkan. “Tim datang ke daerah untuk bicara bersama. Jadi tidak kita lakukan sendiri-sendiri,” papar dia.
Disinggung soal jenis Perda yang banyak dibatalkan, Himawan lantas mencontohkan Perda tentang izin gangguan atau HO karena izin HO itu sekarang tidak perlu diperpanjang. Begitu juga izin pengawasan dan retribusi tower. “Dulu dipungut 2%, sekarang diubah biaya riil. Ini sangat signifikan, dulu 1 tower Rp 20 juta, sekarang tinggal Rp 6 juta,” ujarnya sehingga diharapkan iklim investasi menjadi semakin baik.
Sedangkan berdasarkan daerah, kabupaten/kota yang terbanyak Perdanya dibatalkan adalah Kab Pacitan sebanyak 5 Perda dan 4 Perbup. Kemudian Kab Lamongan sebanyak 8 Perda. Dan masing-masing sebanyak 6 Perda meliputi Kab Gresik, Kab Madiun, Kab Pasuruan, Kab Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Sementara untuk Kab Blitar, Kab Kediri dan Kota Batu
masing-masing sebanyak 5 Perda yang dibatalkan. Lalu 4 Perda terdiri dari Kab Malang, Kab Tulungagung  dan Kota Kediri. Kemudian 3 Perda terdiri dari Kota Malang, Kab Magetan, Kab Sidoarjo, Kota Madiun, Kab Nganjuk, dan Kota Probolinggo. “Yang 2 Perda terdiri dari Kab Sampang, Kab Malang, Kab Bondowoso, Kab Probolinggo, dan Kab Magetan,” pungkas Himawan. [cty]

Tags: