Delapan Fraksi DPRD Jombang Setuju Dua Raperda Partisipatif Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Jombang dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang 2 Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jumat malam (30/04) kemarin. [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Delapan Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yakni, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS-Perindo, dan Fraksi Amanat Restorasi (Gabungan PAN-Nasdem) menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Tahun 2021.

Kedua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 itu yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana dan Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

Diterimanya 2 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jombang Tahun 2021 itu tercermin saat Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Jombang dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang 2 Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jumat malam (30/04) kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang. Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan didampingi Wakil Bupati Jombang, Sumrambah. Tampak hadir pula, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli dan para Kepala Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang 2 Raperda Partisipatif ini diberikan kesempatan pertama pada Fraksi Partai Golkar lewat Juru Bicara (Jubir) nya, Maya Novita. Kemudian diteruskan oleh Fraksi PDI-P lewat Jubirnya, Lusye Widiyanawati.

Kesempatan ketiga diberikan kepada Fraksi PPP lewat Jubirnya, Junita Erma Zakiyah. Disusul kemudian oleh Fraksi Partai Demokrat lewat Jubirnya, Heri Purwanto. Kemudian pada kesempatan kelima, Fraksi Partai Gerindra lewat Jubirnya, H Machin juga menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

“Akhirnya, dengan segala pertimbangan, masukan, dan saran dari anggota fraksi, maka dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohiim, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Nota Raperda Tahun 2021 Kabupaten Jombang, yang meliputi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana dan Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang,” papar Jubir Fraksi Partai Gerindra, H Machin.

Setelahnya, kesempatan diberikan kepada Fraksi PKS-Perindo lewat Jubirnya, Acmad Tohari, kemudian Fraksi Amanat Restorasi lewat Jubirnya, Isman, dan pada kesempatan terakhir atau kedelapan, diberikan kepada Fraksi PKB lewat Jubirnya, Kartiyono.

“Pada akhirnya, dengan memperhatikan semua catatan-catatan yang sudah kami sampaikan pada PU beberapa hari yang lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan mengucapkan Bismillahi Tawakkaltu Alallah, menerima 2 Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang,” beber Jubir Fraksi PKB, Kartiyono.(rif/adv)

Tags: