Delapan Fraksi Setujui Raperda Kota Kediri 2017

Delapan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Kediri 2017, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda pendapat akhir fraksi kemarin, bertempat di gedung wakil rakyat setempat.

Delapan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Kediri 2017, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda pendapat akhir fraksi kemarin, bertempat di gedung wakil rakyat setempat.

Kota Kediri, Bhirawa
Delapan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Kediri 2017, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda pendapat akhir fraksi kemarin, bertempat di gedung wakil rakyat, menyatakan menyetujui meski tanpa kehadiran Fraksi PKB, sedangkan beberapa partai lainnya menerima dengan catatan.
Dari fraksi Golkar, juga menyikapi persoalan eks lokalisasi semampir, sebab dalam rencana penggusuran tersebut belum adanya Peraturan Wali Kota ( Perwali) dan juga Surat keputusan ( SK ) Wali Kota. “Masak hanya dengan SE bisa menggusur Rumah warga Rw 5,” ungkap Yuni Kuswulandarii, salah satu anggota Dewan dari fraksi Golkar.
Ninik, panggilan akrab anggota dewan fraksi Golkar juga menambahkan, selain belum adanya Perwali serta SK, apakah di perda RT RW juga disebut ada pengalokasian untuk RTH di kelurahan semampir. Tutur Ninik, Lebih lanjut Ninik menjelaskan, bila pada saat ini warga kan masih melakukan gugatan ke PTUN. “Statusnya saat ini masih quo yang jelas karena masih dalam proses hokum,” kata Ninik.
Sementara itu dari fraksi Demokrat juga meminta agar ada kebijakan solutif terkait warga Kelurahan Semampir Rw.5 yang hingga kini belum ada kejelasan mau dipakai apa usai digusur. “Terlepas masalah penggusuran, eks Lokalisasi mau dibikin apa harus jelas dulu,” kata Ketua Fraksi Demokrat Yudi Ayub Chan.
Yudi juga menegaskan jika Demokrat tak mempermasalhakan, apa yang akan dilakukan oleh Pemkot Kediri. “Yang jelas 2017 sudah harus ada kebijakan yang pasti,” pungkas Ayub.
Sedangkan dar Fraksi PAN mengatakan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bahwa rencana telah disusun agar dikoordinasikan dengan baik. “Tidak ada lagi istilah, bahwa itu bukan kewenangan kami. Semua harus bekerja demi kepentingan masyarakat banyak dan mengutamakan pelayanan terbaik,” jelas Reza Darmawan.
Di sisi lain, dalam pandangan umum, PKB menitikberatkan pada empat poin, terkait kebijakan dalam pengambilan keputusan dilakukan pemerintah kota, sejauh mana usaha menjaga identitas kota, besarnya dana dikucurkan tidak mampu menekan angka kemiskinan dan pengganguran kemudian terakhir tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang terindikasi adanya dana tidak bertuan. [van]

Tags: