Delapan Jaksa Kejari Surabaya Tangani Kasus Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah

Salah satu tersangka tindak pidana pajak menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya, Rabu (15,1). [abednego/bhirawa]

(Pelimpahan Tahap Dua dari DJP Jatim I)
Surabaya, Bhirawa
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti dokumen (tahap dua) tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/1). Dari kasus ini negara dirugikan total sebesar Rp 5,54 miliar.
Adapun dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan, yakni berinisial RF selaku Direktur PT RPP dan TS selaku Direktur Utama PT BKM. Pelimpahan tahap dua juga didampingi dan dikoordinasikan dengan Korwas Polda Jatim.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana pajak dari penyidik DJP I Jatim. Akan ada delapan Jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mempersiapkan dakwaan kasus ini,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.
Anton menjelaskan, pihaknya secepatnya akan merampungkan berkas dakwaan tindak pidana perpajakan ini. Sehingga sesegera mungkin dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. “Secepatnya akan kita rampungkan pemberkasannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya menceritakan bahwa tersangka RF ini terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2012. Dari periode dua tahun itu, perbuatan RF menimbulkan kerugian negara Rp 3,9 miliar.
“Modus dari RF ini memungut PPN dari konsumen, dan tidak disetorkan ke negara. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” beber Eka.
Sedangkan tersangka TS, sambung Eka, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dengan kata lain TS menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Perbuatannya dilakukan pada 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,64 miliar.
Masih kata Eka, perusahaan milik TS yang bergerak pada penggadaan barang dan jasa ini tidak ada usaha. Namun menerbitkan faktur pajak, padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara ril (fiktif).
“Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka TS adalah Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkapnya.
Eka berharap dengan upaya penyerahan ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Mohon dukungan untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa penyampaian SPT tahunan Pribadi adalah 31 Maret 2020. Sementara batas akhir pelaporan SPT tahunan badan usaha adalah 30 April 2020,” pungkasnya. [bed]

Tags: