Delapan Kabupaten di Jatim Terima Opini WTP dari BPK

BPK Jatim, Bhirawa
Delapan daerah kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedelapan kabupaten/kota  yang menerima opini WTP tersebut yakni, Banyuwangi, Bondowoso, Jombang, Pacitan, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo dan Tuban. Perwakilan Jatim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2016 kepada delapan kabupaten di Jatim. Penyerahan telah dilakukan di Ruang Audirotium Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jumat (26/5).
Kepala BPK Perwakilan Jatim Novian Herodwijanto menyebut delapan daerah yang mendapatopini WTP tersebut tujuh diantaranya telah mendapatkan opini serupa pada tahun sebelumnya.
“Dari LHP yang diserahkan ini, tujuh pemda berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK. Sementara satu pemda berhasil meraih WTP setelah pada 2015 mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yakni Situbondo,” kata Novian.
Sejak 2012, BPK Perawkilan Jatim telah menyerahkan LHP kepada delapan kabupaten tersebut. Namun pada tahun itu hanya Banyuwangi dan Bondowoso yang sukses meraih WTP. Sisanya meraih WDP. Kemudian pada 2013 jumlah penerima WDP menurun hanya tiga kabupaten yakni Situbondo, Tuban dan Bondowoso yang tidak bisa mempertahankan raihan WTP pada 2012. Sementara pada 2014, penerima WDP hanya Tuban dan pada 2015 penerima WDP beralih kepada Situbondo.
Menurut Novian, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan. Yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. “Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian daerah, maka hal ini harus diungkap dalam LHP dan dalam batas tertentu akan mempengaruhi opini terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Sebelum LHP atas laporan keuangan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah tersebut. Sehingga rekomendadsi BPK menjadi manfaat dan mudah untuk ditindaklanjuti.
“BPK mengimbau kepada para bupati, pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindaklanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tandasnya. [iib]

Tags: