Delapan Karya Budaya Jatim Ditetapkan WBTB

Dr H Jarianto MSi

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak delapan karya budaya dari Jatim ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Hal ini diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2018 yang dilaksanakan di Hotel Millenium Sirih Jakarta) baru-baru ini.
Ditetapkannya delapan warisan budaya asal Jatim ini turut melengkapi daftar WBTB Jatim yang sudah diakui secara nasional sejak tahun 2013, sehingga berjumlah total sebanyak 36 karya budaya.
Kadibudpar Jatim Dr H Jarianto MSi melalui Sekretarisnya, Sinarto SKar turut mengapreasiasi ditetapkannya Ditetapkannya delapan warisan budaya asal Jatim tersebut. Hal ini menandakan banyak karya budaya asal Jatim yang nantinya bisa ditetapkan juga sebagai WBTB di Indonesia.
Sementara, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Jatim, Henri Nurcahyo yang juga stake holder Disbudpar Jatim turut dalam sidang penetapan WBTB. Diceritakannya, saat itu masing-masing provinsi melakukan presentasi yang dinilai 15 tim ahli berbagai bidang, dan tiga narasumber dipimpin langsung Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Dr. Najamudin Ramli.
Acara tersebut digelar oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, yang diikuti oleh 31 dari 34 provinsi di Indonesia.
Dalam keputusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Tim Ahli WBTB Indonesia, Pudentia MPSS, sebanyak 225 karya budaya berhasil ditetapkan dari 264 karya budaya yang lolos administrasi. Sedangkan jumlah karya budaya yang diusulkan sebanyak 416 karya budaya. Hasil penilaian ini setelah melewati tahap seleksi administrasi, rapat penilaian oleh Tim Ahli, kunjungan verifikasi ke daerah-daerah dan pemaparan oleh masing-masing provinsi. Sedangkan 39 karya budaya yang tidak lolos atau ditangguhkan disebabkan tidak layak secara administrasi dan substansi serta perbaikan yang tidak tepat waktu.
Sementara itu Direktur Jendral Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyampaikan jumlah penetapan karya budaya pada tahun ini mengalami peningkatan. Dengan hadirnya berbagai elemen dalam sidang penetapan ini menunjukkan bahwa hal ini semakin berwibawa.
Penetapan ini bukan sekadar membuat daftar tetapi bagaimana tindak lanjutnya itu yang penting. Hasil-hasil penetapan ini akan menjadi dokumen penting untuk merumuskan strategi kebudayaan.
Adapun 8 (delapan) karya budaya asal Jatim tersebut adalah: Janger Banyuwangi, Clurit (Are’) Madura, Rawon Nguling Probolinggo, Upacara Adat Manten Kucing Tulungagung, Reog Cemandi Sidoarjo, Sandur Bojonegoro – Tuban, Wayang Thengul Bojonegoro dan Wayang Topeng Jatiduwur Jombang.
Selama berlangsungnya Sidang Penetapan tersebut, provinsi Jatim diwakili oleh Hari Tunariono (Kasi Pelestarian Tradisi Disbudpar Jatim), Sujito (Dinas Parporabud Kab Probolinggo) yang didampingi oleh pemilik Rumah Makan Rawon Nguling, H. Rofiq Ali Pribadi.
Disamping itu juga hadir Kartini (Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo), Suparno (Disbudpar Kab Jombang) yang membawa serta Mochamad Ya’ud (dalang Wayang Topeng Jatiduwur), Susetyo dan Adi Sutarto (Disbudpar Kab. Bojonegoro), Choliq Ridho (Disbudpar Kab. Banyuwangi)
Selanjutnya, juga ada Heru Santoso (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Tulungagung) yang didampingi oleh Ariani (Kepala Bidang Nilai Budaya dan Kesenian Disbudpar) dan narasumber Muhamad Reyhan Florean.
Turut juga mendampingi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Yogyakarta, dimana Jatim memang berada dalam wilayah kerjanya, selain Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tanggal 10 Oktober mendatang, hasil penetapan kali ini akan dikukuhkan Gedung Kesenian Jakarta secara formal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. [rac]

Tags: