Delapan Koruptor Sudah Menghuni Rutan Kejati Jatim

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menunjukkan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. [dok bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung untuk memfungsikan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dibuktikan. Baru pertengahan Januari 2018, Rutan Kejati Jatim sudah dihuni delapan koruptor (tahanan kasus korupsi).
Tahanan pertama yang menghuni Rutan Kejati ialah mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual aset tanah konpensasi untuk Pemkot Surabaya seluas 70.000 m2 untuk kepentingan diri sendiri. Selanjutnya, tahanan kedua yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro.
Kemudian tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) pada 2017 di Kecamatan Paiton. Selanjutnya, dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.
“Sudah ada delapan orang tahanan perkara tindak pidana korupsi yang menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (17/1).
Richard menjelaskan, penempatan tahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ini guna mempermudah proses penyidikan dan persidangan. Semisal dari Kejari Probolinggo, sambung Richard, mereka tidak perlu lagi menitipkan tahanannya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Cukup dititipkan di Rutan Kejati Jatim.
“Rutan Kejati Jatim digunakan untuk mempermudah proses penyidikan dan diproses persidangan. Jadi Kejari dari luar Kota Surabaya tidak usah repot-repot antre mengambil tahanannya di Rutan Medaeng, cukup di Rutan Kejati Jatim. Kan persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda,” jelasnya.
Nantinya Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya akan digunakan sampai pada proses putusan di Pengadilan Tingkat pertama (Pengadilan Negeri). “Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka tempat penahanannya sudah tidak di Rutan Kejati Jatim lagi. Melainkan ditaruh di Rutan Medaeng. Karena Rutan Kejati Jatim hanya sampai pada putusan di Pengadilan Tingkat Pertama saja,” tegas Richard. [bed]

Tags: