Delapan Lokasi Perumahan Tak Miliki IMB

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya delapan titik lokasi pembangunan perumahan di Kabupaten Sumenep tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Di antaranya, di Desa Pangarangan dua titik, di Satelit,  jalan Adi Podai, desa Kolor, masing-masing kecamatan Kota dan desa Gunggung ada dua titik yakni sebelah timur terminal dan jalan Arya Wiraraja, kecamatan Batuan, Sumenep.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenepa, Herman Poernomo mengatakan, di Sumenep ini ada sedikitnya 8 titik lokasi pengembangan perumahan yang belum mengantongi ijin menderikan bangunan (IMB) yang tersebar di kecamatan Kota dan Batuan. Dari 8 pengembangan perumahan itu, pihaknya telah menutup paksa 4 lokasi pembangunan yakni di jalan Adi Podai, desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, desa Gung-gung, kecamatan Batuan, Sumenep.
“Kalau di empat lokasi itu sudah kami lakukan penghentian kegiatan pembangunan dengan memberikan papan larangan dipintuk masuk akses menuju lokasi pembangunan itu, karena empat lokasi itu masih proses pembangunan,” kata Herman Poernomo, Senin (10/02).
Menurutnya, selain itu ada empat lokasi lain yang memang belum mengantongi ijin yakni di desa Pangarangan dan Desa Gung-gung. Pihaknya akan melakukan penertiban dengan memberikan tegoran terhadap pengembangnya. Para pengembang diminta tertib administrasi dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. “Kami akan melakukan tegoran terhadap 4 pengembang yang sampai saat ini belum memiliki IMB di desa Pangarangan dan desa Gung-gung. Kalau yang empat titik lainnya kan sudah kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Dia memaparkan, empat titik di jalan Adi Podai, desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, desa Gung-gung, kecamatan Batuan, selain tidak memiliki ijin juga melanggar peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Sumenep. Sebab lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman. “Kalau di jalan Adi Podai dan Arya Wiraraja sudah dilakukan penutupan sesuai aturan dan sebelumnya sudah  ditegor sampai 3 kali, namun pengembang tetap melanjutkan kegiatan pembangunanya,” urainya.
Dia melanjutkan, apapun alasannya pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, karena selain tidak memiliki ijin juga melanggar perda RTRW. Jika pengembang memaksa melanjutkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan secara total yakni akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan itu akan ditutup sehingga alat pengangkut material tidak bisa masuk. “Kalau pengembang memaksa, kami akan lakukan penutupan paksa dengan menutup semua akses jalan menuju perumahan itu,” tegasnya.
Selain itu, tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian dan BPPT sebagai koordinator dalam proses melakukan kajian terhadap lokasi tersebut. “Semoga dalam waktu dekat ini hasil kajian itu sudah bselesai,” imbuhnya.
Empat titik di jalan Adi Podai, desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, desa Gung-gung, kecamatan Batuan dikembangkan oleh perorangan yakni H Anwar Efendi memiliki dua lokasi
Dan dua lokasi lainnya oleh Erwin, dan H Dahlan. [sul]     Â