Delapan Raperda Disahkan Jadi Perda

Ketua Pansus I Mahfud Shodiq saat menjelaskan kepada wartawan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan kerja keras menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ada delapan dari sepuluh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda Kab. Lamongan Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Lamongan sejak kemarin, Sabtu (24/8).

Dari delapan Perda yang disahkan salah satunya termasuk didalamnya soal Perda RTRW Kabupaten Lamongan 2020-2040.

Dikatakan Ketua Pansus Raperda Mahfud Shodiq , Ada 8 Raperda yang sudah kami sahkan menjadi Perda.Raperda RTRW juga sudah disahkan.Sementara itu,ada dua Raperda yang dipending pembahasaannya.Dua Raperda itu adalah Raperda Industri (RIPI) dan Raperda Detil Tata Ruang Kec. Paciran,” kata Mahfud , Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, Dua raperda tersebut berada di pansus I. Yakni raperda RTRW dan raperda rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah Paciran.

Sementara satu raperda lainnya tentang Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) Kabupaten Lamongan Tahun 2020 – 2040 ditangani pansus II.

Mahfud lebih jauh menjelaskan, saran dan masukan saat dengar pendapat sudah ditampung dan dimasukkan dalam raperda RTRW. Selain itu, pihaknya mengaku juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kementerian ATR.

“Rencananya, setelah raperda RTRW disahkan, maka sekretariat DPRD mengirimkan ke Biro Pemerintahan Jatim. Nantinya raperda harus melewati pengesahan dari gubernur Jatim. ”Kita nanti hanya mengesahkan. Nanti tetap akan dikaji gubernur Jatim. Mari kita kawal bersama-sama,” ujar Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdapat sepuluh raperda yang dibahas. Enam raperda inisiatif Pemkab Lamongan dan empat raperda inisiatif DPRD setempat.Namun, hanya delapan raperda yang disahkan. Dua raperda ditunda pembahasannya. [aha.yit]

Rate this article!
Tags: