Delapan SKPD Kota Probolinggo Rawan Pungli

Di sepanjang jalan depan pasar Baru kota Probolinggo ini jukir pungut uang parkir.

Di sepanjang jalan depan pasar Baru kota Probolinggo ini jukir pungut uang parkir.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wakil Ketua Umum Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang juga Sekda Kota Probolinggo, Johny Haryanto menyebut, ada delapan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) yang rawan pungli. Di antaranya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).
Menurut Ketua Umum Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli, HM. Suhadak, Kamis 17/11 menegaskan, SKPD yang rawan adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Ini (satgas) untuk kepentingan masyarakat,” kata pria yang juga Wakil Wali Kota Probolinggo itu.
Wali Kota Probolinggo, Rukmini menyatakan, akhir-akhir ini pihaknya bersama tim sudah turun ke sejumlah SKPD yang rawan pungli. “Alhamdulillah, saya tidak menemukan pungli,” katanya.
Penangkapan pegawai pemerintah di sejumlah daerah karena tertangkap tangan melakukan pungli, tidak terjadi di Kota Probolinggo. “Ini untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Pemkot Probolinggo,” harapnya.
Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli dibentuk dengan SK Wali Kota yang ditanda tangani 28 Oktober lalu. Wali Kota bertindak sebagai pembina. Ketua umumnya, wakil wali kota yang dibantu oleh sekda sebagai wakil, ujarnya.
Sebagai ketua harian, Asisten Administrasi Pembangunan. Wakil ketua harian, ditempati inspektur Kota Probolinggo. “Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian,” kata Suhadak.
Seperti halnya pungutan parkir di Pasar Baru dengan memberi karcis parkir bertuliskan Rp. 1000,- oleh petugas Parkir (Jukir), kondisi seperti ini diakui anggota Komisi B DPRD Kota Probolinggo masih banyak terjadi. DPRD dan Dinas Perhubungan pun mengambil langkah untuk meniadakan karcis parkir di area milik pemkot. “Sebab, selama ini karcis parkir itu dijadikan dasar untuk menarik pungutan-pungutan liar,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Probolinggo, Roy Amran menambahkan, petugas parkir sudah dibayar oleh Dinas Perhubungan, sehingga tidak perlu melakukan penarikan. “Jika hingga saat ini masih ada karcis, maka bisa dipastikan itu karcis ilegal dan masuk pungli,” katanya.
Pemberantasan pungli parkir ini memang sulit. Karena masyarakat sudah terbiasa memberikan uang kepada petugas parkir. “Kalau masyarakat sendiri yang memberikan uang, ya rezekinya juru parkir, tapi kalau juru parkir yang meminta itu masuk pungli”, ungkapnya.
Sementara Plt Dishub Pemkot Probolinggo Haryono mengatakan, sejak himbauan parkir ditiadakan, pihaknya telah memasang berbagai bentuk pengumuman di area milik pemkot.
Terutama di pasar-pasar tradisional. Pengumuman tersebut berisi nomor telepon dishub yang bisa dihubungi oleh masyarakat apabila ada penarikan dari juru parkir. “Kami di interen Dishub sendiri juga membentuk tim pengawas terhadap pungutan liar melalui parkir. Kalau memang masih ada yang menarik uang parkir, silakan lapor. Jukirnya akan kami tindak,” tambahnya. [wap]

Tags: