Delapan Tahun, 10 Mobdin Pemkot Hilang

Mobdin milik Pemkot Batu seperti ini gampang hilang, pemerintah setempat harus mencari langkah sebagai solusinya.

Mobdin milik Pemkot Batu seperti ini gampang hilang, pemerintah setempat harus mencari langkah sebagai solusinya.

Batu, Bhirawa
Jumlah mobdin Pemkot Batu yang hilang bertambah lagi. Kali ini jenis Suzuki Carry warna silver yang dipinjamkan kepada Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Kota Batu Balok Yudono. Mobdin bernopol N 328 KP, hilang saat diparkir di depan rumah makan Pak Maning Jalan LA Sucipto, Kota Malang Minggu (20/7) petang.
Saat ini total mobdin milik Pemkot Batu yang hilang mencapai 10 unit. Balok selaku pejabat yang dipinjami mobdin yang hilang itu sudah melapor ke Polsek Blimbing dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Batu.
“Saya sudah parkir mobdin itu dengan benar dan atas arahan dari Jukir yang berjaga di depan rumah makan Pak Maning. Ternyata mobdinnya masih bisa hilang,” urai Balok saat dikonfirmasi, Rabu (23/7) siang.
Ia menceritakan, pada Minggu (20/7) sore, dirinya bersama keluarga hendak mencari makan untuk buka puasa bersama di rumah makan Pak Maning. Depan rumah makan parkir kendaraan sudah penuh. Akhirnya, Balok disarankan memarkir kendaraannya di seberang jalan. “Saya sudah menuruti anjuran Jukir. Di lokasi parkir ada petugasnya. Entah kenapa mobilnya masih hilang juga,” ucap Balok.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu Eddy Murtono, menjelaskan setiap pejabat yang menghilangkan mobdin dan motor dinas wajib mengembalikannya. Nanti, anggota Dewan Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (DPTGR) Pemkot Batu yang diketuai Sekkota Batu yang memprosesnya.  “Pak Balok sudah melapor kepada kita atas hilangnya mobdinnya Senin kemarin. Kemudian kita sarankan untuk melaporkan juga ke Inspektorat,” ujar Eddy Murtono.
Menurutnya, anggota tim DPTGR akan menaksir harga mobdin yang hilang itu. Misalkan seharga Rp 30 juta, maka Balok wajib mengembalikan uang Rp 30 juta itu. Adapun proses pengembaliannya bisa diangsur, ataupun dibayar cash kepada BPKAD.
Ditambahkan Eddy, sejak 2006 mobdin milik Pemkot Batu sudah ada yang hilang. Jumlah mobdin yang hilang sampai 2014 ini mencapai 10 unit. Yaitu terdiri dari Isuzu Panther N 380 KP yang dipinjamkan kepada Karang Taruna, Kota Batu. Satu unit mobil Mitsubishi L 300 yang dipinjamkan kepada Ketua PCNU Kota Batu dan satu mobil kijang warna hitam. Kendaraan operasional pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu.
Lalu tujuh unit mobil Suzuki Carry. Di antaranya dipinjamkan kepada pegawai Disparbud, dipinjamkan kepada pegawai Dinas Pertanian, dipinjamkan kepada Ketua MUI, Kota Batu, dipinjamkan kepada pegawai Diskoperindag. Serta dipinjamkan kepada Kemenag Kota Batu, satu unit lagi dipinjamkan kepada staf Setwan DPRD Kota Batu. Dan yang terbaru dipinjamkan kepada Balok Yudono, Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Kota Batu.
“Pemkot Batu juga pernah kehilangan motor dinas. Yaitu yang dipinjamkan kepada staf Dinas Pengairan dan Bina Marga. Juga kepada staf BPKAD dan staf Dinas Pertanian. Pokoknya siapa saja yang menghilangkan aset pemerintah wajib mengembalikannya,” pungkas Eddy Murtono. [nas]

Tags: