Demi Meningkatkan PAD Komisi III KKLD ke Pulau Bali

Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) Komisi III DPRD Kab Gresik ke Pulau Bali.

Gresik, Bhirawa
Komisi III DPRD Kab Gresik kembali melakukan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD), ini dilakukan untuk membantu pemerintah membuat aturan berupa Perda guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan dilakukan di UPT PAL (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemprov Bali, terkait pendapatan retribusi dari sektor pengolahan limbah domestik setiap tahun mencapai Rp9 miliar lebih.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Gresik, Moh. Syafi’ AM, masih banyak potensi PAD yang harus digalih. Dan tidak tergantung pada pendapatan yang sekarang sudah ada, pada potensi pengelolaan air limbah rumah tangga atau limbah domestik. Selama ini belum dikerjakan secara maksimal meski sudah ada Perdanya, agar bisa segera dilakukan maka komisi sekarang tengah bekerja maksimal mencarikan bahan tambahanya.
Seperti di Bali, pengelolaan limbah sudah berjalan lebih baik. Jumlah pelanggan mencapai 14 ribu, dari kalangan rumah tangga, perkantoran, hotel dan rumah makan. Dari setiap tahun rata-rata PAD mencapai sekitar Rp9,7 miliar. Sekarang terus dikembangkan dan dipastikan akan terus bertambah tiap tahun.
”Kami akan menggodok aturan secara rinci berupa Perda pendukung, sehingga pemerintah bisa bekerja maksimal. Sebab kalau dilihat Gresik secara umum, potensi limbah dikelola pendapatanya besar. Berdasarkan ketentuan UPT PAL, untuk besaran retribusi rumah tangga antara Rp15 ribu sampai Rp25 ribu per satu bulan. Sedangkan hotel dan rumah makan tarifnya dibandrol lebih mahal,” ujarnya.
Tujuan Kunkernya ini dalam rangka, untuk mempersiapakan tambahan dari Perda terkait limbah yang sudah ada. Dari proyek yang didanai melalui APBN sudah beroperasi sekitar 2 tahun. Yang sudah berhasil digunakan untuk pengairan tambak dan pupuk buatan. Dan belum belum bisa menerima PAD dari retribusi pelanggan, sebab perlu tambahan  payung hukum yaitu perda penarikan retribusi atas pengolahan limbah domestik.
Ditambahkan Syafi’,  dengan dua Perda itu bisa mewajibkan masyarakat, membuang limbahnya ke IPLT. Selain pendapatan, pastinya juga ramah dengan lingkungan sehingga masyarakat tidak sembarangan membuang limbah rumah tangga. Aturan dan konsep yang di dapat dari Bali, akan segera di proses. Dan kalau tidak ada kendala tahun ini sudah bisa disesesaikan, sehingga di tahun depan sudah bisa disosialisasikan dan dilaksanakan.
Senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Ahmad Kusriyanto, proses pengelolaan limbah rumah tangga, hotel dan perkantoran. Merupakan potensi baru untuk menambah PAD, butuh keseriusan pemerintah untuk melaksanakannya. Sebab butuh anggaran besar, yaitu pipa, tempat pengelolaan limbah dan lainya. Tapi kalau dilihat dari PAD yang di dapat, diharapkan pemerintah serius dari pada untuk pembangunan lain yang tidak mendapatkan PAD. Bahkan tiap tahun merawat yang menelan anggaran miliaran yang mengakibatkan defisit anggaran. [kim.adv]

Tags: