Demo di Depan Kantor Pemkab, Buruh di Jombang Minta Kenaikan UMK

Demo buruh Jombang di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (19/11). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang. Mereka menganggap, Pemkab Jombang tidak menaikkan besaran UMK Jombang tahun 2021.

Aksi buruh diawali dari depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang. Mereka kemudian berjalan menuju depan Kantor Pemkab Jombang untuk melakukan aksi yang sama. Di lokasi, aksi demo ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat.

Salah seorang buruh bernama Hadi Purnomo menilai, rapat pleno yang membahas tentang UMK Jombang terkesan disembunyikan.

“Sampai hari ini, tidak disampaikan secara gamblang kepada kita tetapi, kesannya disembunyikan,” ungkap Hadi Purnomo yang mengaku sebagai Ketua SBBJ-GSBI Kabupaten Jombang tersebut.

Dikatakannya, saat ini, besaran UMK Jombang sebesar Rp 2.600.000 lebih. Nominal sebesar itu bagi buruh, kata Hadi Purnomo, masih kurang untuk hidup layak.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok se-Jombang. Ini adalah harga mati bagi buruh, di sela-sela Covid-19 ini, yang jelas mencari makan saja susah. Apalagi di tahun 2021, itu tidak ada kenaikan,” imbuh Hadi Purnomo.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait tuntutan para buruh ini, Kepala Dinas Ketenagkerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Purwanto menjelaskan, terkait UMK Jombang tahun 2021, sudah ada regulasi yang mengaturnya yakni, UU Cipta Kerja.

Ditambahkannya, untuk mekanismenya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang didalamnya terdapat unsur dari pemerintah, APINDO, unsur serikat pekerja, sudah melakukan rapat atau sidang pleno selama kurang lebih 3 hari pada tanggal 7, 8, dan 9 November 2020 kemarin, dan kemudian antara APINDO dan serikat buruh tidak terjadi titik temu besaran angka UMK 2021.

“Pada saat itu serikat (buruh) mengusulkan 5 persen naiknya, kemudian APINDO mengusulkan 1, 26 persen. Karena tidak ada titik temu, kemudian pada poin terakhir, menyerahkan kepada Bupati Jombang sepenuhnya untuk melakukan rekomendasi kepada Gubernur,” terang Purwanto.

Purwanto melanjutkan, Bupati Jombang kemudian menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan berita acara rapat pleno pada poin terakhir.

“Sehingga diusulkanlah, direkomendasikanlah kepada Gubernur Jawa Timur. Sehingga bola UMK itu sudah digodog saat ini, beralih ke Gubernur, di tingkat provinsi untuk digodog di sana, untuk ditetapkan menjadi Ketetapan Gubernur tentang UMK Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur,” papar Purwanto.

Dikatakan Purwanto, paling lambat, pada tanggal 21 November 2021 sudah ada Ketetapan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.(rif)

Tags: