Demo di Grahadi, Buruh Tuntut UU Tax Amnesty Dicabut

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (29/9).

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (29/9).

Pemprov, Bhirawa
Ribuan buruh Jatim yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (29/9). Ada berbagai tuntutan yang disuarakan di antaranya penolakan UU Tax Amnesty, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menuntut UMK 2017 naik sebesar Rp 650 ribu.
Menurut perwakilan FSPMI Jatim Jazuli, aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung Grahadi ini adalah aksi unjuk rasa nasional yang juga diselenggarakan serentak di 20 provinsi. Selain Surabaya, aksi juga digelar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Aceh, Batam, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat. Sedangkan di Jabodetabek demonstrasi dipusatkan di Jakarta.
“Isu upah dan pajak adalah dua isu yang sangat strategis dan fundamental bagi perekonomian suatu bangsa. Upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak yang dikelola dengan baik merupakan syarat pembangunan dan program kesejahteraan bagi buruh dan rakyat bisa dijalankan,” kata Jazuli ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Dia mengatakan, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan UMK. Penetapan UMK dalam PP No 78  Tahun 2015 hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU No 13 Tahun 2003 penetapan UMK berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui mekanisme survei KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.
“Dikarenakan basik UMK di Indonesia masih rendah, jika kenaikan UMK mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar,” ungkap Jazuli.
Upah minimum 2017 yang ideal, kata Jazuli, adalah ada kenaikan sebesar Rp 650 ribu dibanding UMK 2015 lalu. Angka ini didasarkan pada survei pasar yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan menggunakan 60 item. Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah. Tapi didasarkan pada data dan kebutuhan hidup.
Selain itu, lanjut Jazuli, permintaan buruh agar UMK dinaikkan Rp 650 ribu di Indonesia masih rendah di bawah Vietnam, Filipina, Malaysia dan Singapura. Bank Pembangunan Asia menyatakan, tiga negara yang UMK-nya terendah di Asia adalah Bangladesh, India dan Indonesia.
Terkait UU pengampunan pajak (Tax Amnesty), buruh menolak UU ini karena bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan kebijakan ini adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Oleh karena itu, buruh menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini.
“Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan, tapi yang tidak membayar pajak justru diampuni. Lebih dari itu, tax amnesty juga telah melanggar UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, buruh ditemui Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim Drs Sukardo MSi. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, mengaku mengapresiasi upaya buruh untuk menempuh jalur hukum agar UU tentang Tax Amnesty dan PP No 78 Tahun 2015 dibatalkan.
Gus Ipul mengatakan tuntutan tax amnesty adalah domain pemerintah pusat, namun dirinya mengapresiasi tuntutan buruh asalkan bisa disampaikan melalui jalur-jalur yang benar, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum. “Untuk UMK, Disnaker saat ini juga sudah mulai bekerja dan akan segera melakukan survei KHL di seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Orasi Gus Ipul sendiri ditutup dengan doa yang dia sampaikan agar semua buruh selalu bergembira dan tambah sejahtara. “Penutup, silakan pulang dengan tertib. Saya doakan seluruh buruh dan karyawan tiap tahun naik gajinya, dan tambah penghasilannya,” tutupnya. [iib]

Tags: