Demo Kantor Disnaker, Buruh Minta PP. 78 Tahun 2015 Di Cabut

Buruh Jombang yang tergabung dalam GSBI demo di depan Kantor Disnaker Jombang, Kamis siang (16/11). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang melakukan aksi demo (unjuk rasa) di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang. Mereka melakukan orasi dengan membawa satu mobil bak terbuka, sebagian lainnya membentangkan spanduk berisi tuntutan. Aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan di depan pintu masuk Kantor Disnaker.
“Tuntutan kami yang pertama dari GSBI di seluruh Indonesia, termasuk kami yang ada di Jombang ini menolak penerapan PP. 78 yang di putuskan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), karena di sini ada pembatasan secara riil oleh pemerintah kepada buruh,”ungkap Heru Sandy, perwakilan buruh saat di wawancarai wartawan di sela aksi, Kamis pagi (16/11).
Di tambahkan, jika seandainya gaji buruh tinggi, maka pemasukan negara dari sektor pajak akan makin menunjang dari pembayaran pajak dari para buruh. Namun menurutnya, saat ini adanya PP. Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan secara tidak langsung memiskinkan kaum buruh.
Dari selebaran yang mereka bagikan, selain menuntut di cabutnya PP. 78 tahun 2015, mereka juga menolak Peraturan Daerah (Perda) Jatim (Jatim) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, menolak Perda Jombang Nomor 13 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, menuntut di hapusnya sistem kontrak dan outsorching, serta meminta jaminan kebebasan berserikat sejati.
Masih menurut Heru, persoalan kurang berminatnya investor masuk ke wilayah Jombang bukan karena faktor tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jombang, namun di tengarainya ada faktor lain sebagai penyebabnya.
“Ada apa, kenapa investor tidak masuk Jombang, padahal Jombang cukup potensial, Jombang juga tidak terlalu jauh dari titik pengiriman ekspor dan impor barang,”tandasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Disnaker Jombang, Heru Widjajanto menjelaskan, pada prinsipnya, pihaknya sepakat dengan tuntutan yang di sampaikan oleh para buruh.
“Dari kami pun, PP 78 ini juga menimbulkan permasalahan. Bagi kami, terkait dengan sistem penetapan UMK itu selalu berdasarkan UMK tahun berjalan hanya di tambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau itu yang terjadi, daerah yang sudah tinggi (UMK nya) akan makin tinggi, yang rendah akan makin jauh jaraknya dengan daerah yang tinggi,”terangnya. [rif]

Tags: