Demo, Mahasiswa Kecewa Tak Ketemu Bupati Bojonegoro

Demo, Mahasiswa Kecewa Tak Bisa Sampaikan Tuntutan ke Bupati

Bojonegoro, Bhirawa
Puluhan aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojonegoro, menagih janji program dari Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tentang Program Kartu Petani Mandiri (KPM) dengan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (19/6).
Mereka, mengaku kecewa lantaran tak bisa menyampaikan tuntutan secara langsung ke Bupati Anna Muawanah, dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Pasalnya dalam tuntutannya masa meminta secara langsung jawaban dari Bupati selaku pemangku kebijakan.
” Yang jelas kami kecewa dengan bupati karena tidak bisa menemui kami, alasannya katanya masih di Inggris,” kata Ketua Cabang PMII Bojonegoro, Nurhayan dalam menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang gedung pemkab setempat.
Meski tidak bisa ditemui langsung oleh Bupati. Harusnya masa bisa ditemui oleh wakilnya. Namun hingga demo yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa itu selesai, Wakil Bupati Budi Irawanto juga tidak bersedia menemui para demonstran yang sudah sejak pagi hari menunggunya.
” Wakil Bupati tidak ada di kantor, tidak jelas kenapa dia tidak ada,” ungkapnya.
Setelah bergantian melakukan orasi, massa pun ditemui oleh Plt Dinas Pertanian, Helmy Elizabet di depan Kantor Pemkab. Namun, demonstran lebih memilih kembali lantaran apa yang akan disampaikan Plt Kepala Dinas Pertanian tidak jauh sama dengan apa yang didiskusikan dengan Dinas Pertanian dua hari yang lalu.
“Kita sebelumnya sudah berdiskusi dengan Dinas Pertanian dan ditemui Kabid Penyuluhan, kami hanya ingin bertemu dengan Bupati,” tegasnya.
Seperti diketahui. Puluhan Mahasiswa meminta kepada Bupati agar memenuhi janji politiknya kepada para petani. Bupati dan wakilnya yang terpilih menjanjikan dana sebesar Rp 10 juta kepada setiap petani padi. Janji itu diutarakan saat keduanya mengelar kampanye pemilihan bupati periode 2018-2023.
Selain itu mahasiswa juga meminta kepada Bupati agar merevisi Perbub no 48 tahun 2018, pasal 5 dan pasal 7, tentang yang akan menerima KPM hanya kelompok tani, pemberian tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Pertanian untuk menerbitkan KPM dan penjelasan program asuransi gagal panen.
Menanggapi hal tersebut, Plt Dinas Pertanian Bojoengro Helmy Elizabet menyampaikan terkait tuntutan untuk merevisi Perbup no. 48 tahun 2018 pasal 5 dan pasal 7, tentang yang akan menerima KPM hanya kelompok tani.
Menurut undang-undang yang hanya bisa menerima dana hibah dalam hal ini KPM adalah kelompok tani saja dan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian.
” Kalau untuk individu ya jelas tidak bisa lah,” ucap Helmi setelah massa membubarkan diri.
Helmi juga menegaskan, menurut undang-undang petani juga diperbolehkan membuat kelompok tani, dengan catatan sesuai dengan apaya yang telah ditentukan. Sehingga, petani tidak perlu khawatir tidak menerima bantuan tersebut.
Selain itu, Helmi menyampaikan, di Bojonegoro belum ada petani mandiri dan jumlah petani juga sudah terdaftar dipertanian.
” Kalau ingin mengajukan pupuk bersubsidi harus melalui pendataan dulu, dan itu sudah dilakukan oleh masing-masing desa,” jelas Helmi.
Sedangkan menanggapi kejelasan tentang asuransi gagal panen masih dalam proses. Ia juga mengatakan pada tahun ini bakal ada 120 kelompok tani yang akan mendapat KPM dengan jumlah petani sebanyak 20 ribu orang.
” Memang tahun ini baru ada 120 dari 1.540 kelompok petani yang akan mendapat KPM, dan tahun depan kita sudah anggarkan 75 Miliar untuk mengkafer sekitar 500 kelompok tani,” pungkasnya. [bas]

Tags: