Dengan DBHCHT, 400 Penggiat IKM Dilatih Cara Mengemas Produk

Narasumber memberikan materi Pelatihan Mengemas Produk bagi IKM yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. [hartono/bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) 2017, Pemkab Blitar memberikan pelatihan cara mengemas produk bagi IKM (Industri Kecil Menengah) setempat.
Pasalnya pengemasan (packaging) produk dapat meningkatkan mutu dan penjualan dari produk-produk makanan. Karena pengemasan atau packaging merupakan upaya pembungkusan, atau pengepakan yang memiliki peranan sangat penting untuk memperpanjang umur simpan serta kualitas makanan dan minuman. Selain itu, pengemasan yang baik juga bisa mencegah dan mengurangi terjadinya kerusakan bahan yang dibungkus, serta mempercantik dan meningkatkan mutu dari suatu produk.
Hal itu membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar melakukan langkah untuk memperbaiki mutu dan kualitas makanan dan minuman olahan IKM. Salah satunya adalah pelatihan fasilitasi mutu dan packaging makanan olahan.
“Masih banyak produk IKM yang dikemas dengan cara konvensional. Sehingga dengan pelatihan ini kami berharap para pelaku IKM lebih kreatif dalam mengemas produknya. Sehingga mampu meningkatkan nilai jual serta kualitas produk,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Agung Pudjianto.
Pelatihan ini diikuti kurang lebih 400 peserta dan dilakukan selama empat hari berturut-turut. Untuk memberikan materi berkualitas Disperindag menggandeng narasumber dari UPT Industri Makanan dan Minuman Kemasan Disperindag Provinsi Jatim. “Materi disampaikan oleh enam narasumber dari UPT yang diharapkan bisa terserap dengan baik oleh peserta dan dipraktikkan di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskan Agung, selain tata cara pengemasan sesuai dengan standar dan perizinan sebuah produk, pelatihan yang digelar dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, peserta juga dilatih untuk berkreasi mengemas produk makanan dan minuman semenarik mungkin. “Mereka langsung praktik bagaimana agar kemasan produk selain meningkatkan kualitas juga bisa menarik konsumen agar tertarik untuk membeli,” jelasnya.
Diharapkan semua peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini benar-benar memanfaatkan kesempatan yang ada. Agar ke depan produk IKM di Kabupaten Blitar semakin diperhitungkan dan menarik banyak peminat. “Jika kemasan menarik dan sesuai standar yang ditentukan otomatis peminat akan meningkat,” terangnya.
Selain di Disperindag, program dari dana DBHCHT juga ada di beberapa dinas lain di Pemkab Blitar. Di antaranya Dinas Kesehatan, Pertanian dan Disnaker. Selama ini pemerintah Kabupaten Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT. Di antaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang 5 Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar aturan ini,” katanya.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemkab Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. [adv.htn]

Tags: