Denny Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim

Denny Indrayana

Denny Indrayana

Jakarta, Bhirawa
Pemeriksaan mantan wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan “payment gateway” Kementerian Hukum dan HAM, tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
“Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut,” kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (12/3) kemarin.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya. Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
“Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa,” katanya.
Sementara Denny Indrayana menegaskan program pembayaran paspor secara elektronik atau program payment gateway bertujuan untuk memperbaiki pelayanan pembuatan paspor.
“Program itu untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang dan pungli calo. Ini untuk memperbaiki pelayanan pembuatan paspor,” ujar Denny.
Panggilan kali ini merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan pertama, Jumat (6/2).
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana. Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit. Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan. [ant.ira]

Tags: