Depenas Sosialisasikan Persiapan Penetapan Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah yang Ketua LKS Tripnas ketika memimpin sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan UM 2022, oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), kepada anggota LKS Tripnas, Rabu (22/9).

Jakarta, Bhirawa.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Sosialisasikan Persiapan Penetapan Upah Minimum. Sosialisasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022, dimaksudkan agar setiap anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Persiapan penetapan  UM 2022, diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

“Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi. Serta informasi yang berdampak pada perubahan Tatanan sosial dan ekonomi, termasuk pola hubungan kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah yang Ketua LKS Tripnas ketika memimpin sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan UM 2022, oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), kepada anggota LKS Tripnas, Rabu (22/9).

Ditegaskan Menaker, latar belakang penetapan Upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yng ber keadilan. Dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya, ada 3 sisi itu, harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/ buruh, tetapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekono nian nasional,” tambah Ida.

Seperti diketahui, setiap tahun dilakukan penetapan UM berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai amanat UU nomor 11 tahun 2020. Hingga PP nomor 36 tahun 2021, disaat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. 

“Disaat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini, luar biasa di sektor ketenagakerjaan,” papar Menaker.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid ini melalui daring dan luring, dihadiri 45 orang peserta. Secara luring, hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah dan 7 orang dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serta  9 orang pengusaha.(ira).

Tags: