Desa di Kabupaten Sidoarjo Masih Enggan Minta Pendampingan TP4D

Para Jaksa perempuan sedang membagikan bunga kepada pengguna jalan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejak dilaunching pertengahan tahun 2016 lalu. Program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sidoarjo masih sepi peminat. Utamanya untuk desa, terbukti dari 353 desa dan kelurahan yang mengajukan hanya dua desa, yakni Desa Katerungan dan Desa Wonoayu.
Hal ini diungkapkan Kajari Sidoarjo, Budi Handaka, dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kemarin (10/12). Yakni dengan membagi-bagikan buka dan gantungan kunci bertuliskan Bersatu Lawan Korupsi di sepanjang Jl Sultan Agung hingga Alun-alun Sidoarjo.
Menurut Budi, pihaknya tak bisa menjelaskan apa alasan desa masih enggan untuk memohon pendampingan terhadap TP4D. Padahal jumlahnya ada 353 desa dan kelurahan, tetapi hanya ada dua desa yang mau mendaftar, yakni Desa Katerungan dan Desa Wonoayu. Sementara untuk SKPD dan OPD Sidoarjo yang jumlahnya sebanyak 38, ada 15 OPD yang mendaftarkan untuk pendampingan TP4D.
Dari jumlah 15 OPD yang sudah meminta pendampingan tersebut, terdapat 80 proyek dengan jumlah anggaran sekitar Rp115 miliar. Namun karena sesuatu hal, yang bisa ditangani untuk pendampingan hanya sebanyak 71 proyek dengan nilai sebesar Rp112 miliyar. ”Jadi kami tak tahu alasan mereka enggan untuk meminta pendampingan TP4D. Padahal TP4D ini sangat diperlukan, agar dalam bekerja mereka tidak takut lagi dan bisa bekerja secara maksimal,” jelanya.
Budi juga menjelaskan, dengan melalui TP4D pencegahan terhadap tindakan pelanggaran diantaranya korupsi bisa dicegah. TP4D dikhususkan untuk memantau pekerjaan maupun proyek yang sedang digarap melalui anggaran APBD maupun APBN.
Proyek yang mendapatkan pengawasan dari TP4D harus sesuai aturan. Mulai dari perencanaan hingga program yang dijalankan juga harus jelas. Proyeknya harus legal sejak awal sehingga dalam pengawasannya juga tepat.
“Dengan perencanaan yang tepat, TP4D nantinya akan memberikan masukan serta arahan jika dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai. Arahan itu diharapkan bisa membantu SKPD/OPD terkait tidak kesandung masalah hukum,” katanya.
Namun, lanjutnya, jika TP4D menemukan kesalahan yang melawan hukum bisa melakukan represif terhadap proyek itu. Diantaranya menyelidiki hingga ke tahap penyidikan jika proyek itu melanggar aturan.
Menurutnya, bukan berarti SKPD yang mengajukan program TP4D bebas dari masalah hukum. Jika proyek yang dijalankan melanggar aturan, TP4D juga akan menindak. ”TP4D bukan bamper atau tameng tapi kita sinergitas untuk mencegah korupsi,” tegas Kajari.
Diharapkan, TP4D bisa dimanfaatkan semua OPD di Sidoarjo. Pencegahan korupsi akan lebih mudah dari pada harus terjerumus dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat. Sehingga jangan menunggu ada kasus muncul dulu. ”Mari kita bersama mencegah korupsi,” pungkasnya. [ach]

Tags: