Desa Harus Berikan Kesejahteraan Anggota Linmas

foto ilustrasi

(Terbit Perbup untuk Kesejahteraan Anggota Linmas di Sidoarjo)

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 322 desa di Kabupaten Sidoarjo kini tak perlu khawatir lagi mengeluarkan anggaran di desanya atau APBDes, bila untuk keperluan memberi honor bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di desanya.
Karena dasar hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 110 tahun 2018, tentang Satuan Linmas Desa/Kelurahan, telah diterbitkan sejak 31 Desember 2018 lalu.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Mujib Jamil SH mengatakan, Perbup ini sudah disosialisasikan pada para Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) di 18 kecamatan di Kab Sidoarjo. Dengan adanya Perbup itu, kesejahteraan anggota Linmas di Kab Sidoarjo selain bisa dari APBDes juga bisa dari APBD.
”Dari APBDes bisa diatur desa masing – masing bagaimna enaknya, yang penting ada perhatian untuk anggota Satuan Linmas yang ada di desa,” jelas Mujib, Jumat (6/9) akhir pekan lalu.
Misalnya bisa disediakan honor bagi anggota Linmas setiap kali mereka telah melakukan kegiatan operasional untuk keperluan keamanan dan ketertiban di desa. Sedangkan kalau dari APBD, menurut Mujib, akan menyediakan seragam untuk Linmas dan akan mencetakkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Linmas di Kab Sidoarjo. Dari data di Bidang Linmas kini jumlah anggota satuan Linmas di Kab Sidoarjo ada sebanyak 8.600 orang.
Tahun 2020 nanti, lanjut Mujib, banyak kegiatan yang tidak terlepas dari peranan anggota Linmas ini. Yakni pada Bulan April, adanya Pilkades serentak di Kab Sidoarjo yang akan diikuti sebanyak 173 desa di 18 kecamatan. Sedangkan Bulan September peranan anggota Linmas juga sangat dibutuhkan untuk pengamanan kelancaran Pilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo.
Walau sudah disosilisasikan lewat Kasi Trantib Kecamatan, namun pihaknya nanti juga akan menugaskan kepada para Korlap (koordinator lapangan) Linmas yang ada di kecamatan untuk mengetahui dengan pasti, bagaimana respon desa dengan terbitnya Perbup itu.
”Logikanya dengan adanya Perbup ini, pihak desa harus merespon positif untuk bisa memberikan kesejahteraan bagi anggota Linmas lewat APBDes nya, caranya terserah bagaimana enaknya dari desa masing- masing,” kata Mujib.
Menurut Mujib, kini mayoritas anggota Linmas yang ada di Kab Sidoarjo usianya sudah diatas 50 tahunan. Sedangkan Anggota Satuan Linmas yang berusia muda jumlahnya lebih sedikit.
”Itu tak lepas karena pemuda menilai menjadi anggota Linmas tidak mendapat kontribusi apa-apa. Sehingga ketika ditawari menjadi anggota Satuan Linmas, para pemuda banyak yang tidak bersedia. Kalau nanti sampai tidak ada warga desa yang bersedia mau jadi anggota Linmas bagaimana?,” kata Mujib.
Padahal, menurut Mujib, keberadaan unsur Linmas di tiap desa harus ada alias wajib, sebagaimana ketentuan yang diatur dari Peraturan Mendagri. Karena peranan Satuan Linmas itu untuk mendukung unsur keamanan dan ketertiban di desa. [kus]

Tags: