Desa Lumpur Tak dapat Anggaran Rp1 M

uploads--1--2012--08--Wisata-Lumpur-lapindo-121Sidoarjo, Bhirawa
Desa-desa yang sudah terendam lumpur tak akan mendapat anggaran Rp1 miliar yang akan diberikan tahun 2015. Pasalnya, kawasan itu sudah tak berpenghuni karena warganya sudah pindah sejak diterjang Lumpur Lapindo.
Secara administrasi, desa-desa yang terendam lumpur masih ada. Demikian pula warganyamasih ber-KTP desa-desa yang terendam lumpur. Namun, untuk kegiatan pembangunan di desa lumpur sudah tak ada sama sekali.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan, karena sudah tak ada kegiatan pembangunan, desa-desa yang terendam lumpur tak akan mendapat anggaran Rp1 miliar. ”Untuk desa yang terendam lumpur, secara administrasi kepala desa dan perangkat lainnya masih ada. Tapi sudah tak ada kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Warih, tahun 2015 nanti, tiap desa bakal mendapat anggaran Rp1 miliar setelah diberlakukannya UU desa. Untuk desa yang terendam lumpur secara administrasi harus dihapus atau digabung ke desa lainnya. Ada dua desa dan dua kelurahan yang secara geografis tak ada penghuninya. Yaitu, Desa Renokenongo, Kec Porong dan Desa Kedungbendo, Kec Tanggulangin. Sedangkan dua kelurahan, yaitu Kel Jatirejo dan Kel Siring, Kec Porong.
Meski kini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.
Untuk dana alokasi desa yang terendam lumpur memang sudah tak ada. Namun, keberadaan perangkat desa seperti kepala desa masih diperlukan untuk kepentingan administrasi ganti rugi. Sejauh ini, warga di empat wilayah itu masih banyak yang ber-KTP wilayah itu meskipun sudah pindah ke daerah lain.
Sedangkan Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa, lanjut Warih, merupakan Perda inisiatif dewan. ”Komisi A sudah mengajukan Raperda penghapusan dan penggabungan desa lumpur dalam Prolegda tahun 2015,” tandas politisi yang juga Ketua DPD Golkar Sidoarjo itu.
Selain dua desa dan dua kelurahan itu, masih ada tiga lagi desa di Kec Besuki yang sebagian daerahnya sudah dijadikan areal lumpur. Yaitu, Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring serta Desa Mindi, Kec Porong. Desa-desa yang sebagian wilayahnya terkena lumpur kemungkinan besar nantinya akan digabung ke desa lain.
Desa-desa lain yang sebagian daerahnya juga diberi ganti rugi, seperti Desa Ketapang, Desa Kalitengah dan desa lainnya yang tergabung dalam 65 RT. Ganti rugi mereka dibayar oleh pemerintah dan nantinya desa-desa itu secara administratif akan digabung. ”Jadi nanti jumlah desa dan kelurahan di Sidoarjo akan berkurang tidak 353 lagi,” pungkas Warih.
Sekedar diketahui, penghapusan desa yang sudah terendam lumpur perlu dilakukan. Sebab, selama ini desa yang terendam lumpur masih tercatat dalam 353 desa dan kelurahan di Kab Sidoarjo. Desa yang sudah terendam lumpur, diantaranya Desa Renokenongo, Kel Siring, Kel Jatirejo, Kec Porong. Kemudian, Desa Kedungbendo, Kec Tanggulangin, Desa Besuki, Kec Jabon, sebagian Desa Kedungcangkring dan Pejarakan, Kec Jabon. Kini pemerintah juga akan membebaskan 65 RT yang masuk area peta terdampak lumpur, di Desa Mindi, Ketapang, Kalitengah dan sekitarnya.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Pemkab Sidoarjo Sugeng Daryanto mengatakan, untuk Perda penghapusan dan penggabungan desa yang terendam lumpur merupakan inisiatif dewan. Pihaknya masih menunggu Raperda itu dibahas yang kemungkinan dilakukan tahun depan. ”Untuk penghapusan dan penggabungan desa memang harus ada payung hukumnya,” tandasnya. [hds]

Rate this article!
Tags: