Desa Penunggak Pajak ADD/DD di Kabupaten Malang Jadi Perhatian Kejaksaan

Kejari Kepanjen, Kab Malang Edi Suhandoyo. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Sebagian desa di wilayah Kabupaten Malang telah menunggak pajak Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sehingga hal itu telah membuat perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena pajak yang belum dibayar tersebut sudah cukup lama.

Demikian yang diungkapkan, Kepala Kejaksaan (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang Edi Suhandoyo SH, Minggu (10/10), kepada wartawan. Dijelaskan, ada sebagian desa di Kabupaten Malang menunggak pajak ADD/DD, hal ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Jika ada desa yang menunggak pajak ADD/DD, yang bertahun-tahun belum dibayar. Sehingga dari laporan itu, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Dia masih menegaskan, untuk menindaklanjuti penunggakan pajak itu, maka pihaknya akan menjeratnya dengan Pidana Khusus (Pidsus) agar mereka membayar tunggakan pajak. Sehingga dengan kita jerat dalam proses hukum agar masalah seperti itu tidak akan terjadi kembali. Selain itu, agar desa tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak ADD/DD. Sementara, pihaknya tidak ingin kepala desa (kades) di Kabupaten Malang ini bermasalah.

Dan agar tidak bermasalah terkait dengan hukum, maka para kades dan perangkat desa harus mematuhi aturan yang sudah ada. Sebab, membayar pajak itu merupakan kewajiban, sehingga harus dibayar,” tutur Edi.

Dirinya berharap, jika kades dan perangkat desa tidak mengerti silahkan untuk menanyakan kepada Kejaksaan. Karena kita sangat terbuka bagi siapa saja yang berkonsultasi tentang masalah hukum, baik itu berbentuk Legal Asisten maupun Legal Opinion. Apalagi sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi yang bisa diakses untuk membuat semacam surat elektronik. Sehingga tidak harus datang ke kantor Kejaksaan.

“Dari surat yang masuk itu, selanjutnya akan disinkronkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga Kejaksaan bisa memberikan semacam masukan, yang nantinya akan menghasilkan Good and Clean Govermence atau npemerintahan yang bersih dan berwibawa,” terang Edi.

Perlu diketahui, sistem pemerintahan yang bersih serta merupakan suatu pemerintahan yang efektif, efesiensi, jujur, transparan,bertanggung jawab dan berwibawa dalam melakukan manajemen pemerintahan. Pemerintah yang bersih yaitu pemerintah yang terbuka terhadap publik dan bebas dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintahan yang bersih akan membuat rakyat percaya terhadap pemerintah, sehingga tidak ada saling curiga antara rakyat kepada pemerintah.

Good and Clean Govermence, kata Koordinator Badan Pekerja LSM Merah Putih Malang Diky Sulaiman, juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya. “Jadi Good and Clean Goverment itu keharusan bagi semua lembaga pemerintah agar bersih dan beribawa dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” ujarnya. [cyn]

Tags: