Desa Wajib Susun RPJMDes Libatkan Warga Bondowoso

Rencana Pembangunan Jangka Menengah DesaBondowoso, Bhirawa
Dalam rangka menyambut berlakunya UU tentang Desa no 6 Tahun 2014 yang memberikan wewenang begitu besar pada desa, Badan Pemberdasayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Bondowoso mewajibkan pada seluruh desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini sebagaimana disampaikan Drs Abdurrahman MM Kepala Bapemas Bondowoso usai merampungkan pelatikan pada 209 Kepala desa se- Kabupaten Bondowoso di Aula Saba Bhina Praja beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sesuai amanat UU no 6 tahun 2014  yang diikuti PP No 43 Tahun 2014 yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, semua desa yang ada di Indonesia harus memiliki perencanaan yang matang terkait perencanaan pembangunan serta berbagai sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut. “Kalau desa tidak memiliki perencanaan yang matang tentu Alokasi Dana Desa (ADD) yang direncanakan pemerintah cukup besar tidak akan dicairkan,” katanya.
Dalam penyusunan RPJMDes tersebut menurut mantan kabag humas ini, seluruh elemen masyarakat harus dilibatkan untuk mengetahui seluruh potensi yang ada di desa tersebut, sehingga perencanaan akan tepat sasaran dan hal ini tentu akan juga mengundang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan. “Kalau masyarakat terlibat langsung dalam proses perencanaan hingga pembangunan, maka tentu mereka akan meras memiliki dan ikut menjaga hasil pembangunan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdurrahman juga menjelaskan jika nantinya desa dIharapkan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan. Sehingga sebagai bentuk kearifal lokal yang dimiliki masing-masing desa tentunya akan mengalami perbedaan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. “Tentu dengan pola yang baru ini semua desa akan berkompetisi untuk mengembangkan semua potensi yang dimiliki,” pungkasnya. [mb7]

Tags: