Desak Alihkan Insentif Honorer K2 ke Non-PNS

Guru honorer Kabupaten Situbondo saat mengikuti tahapan ujian menjadi tenaga PPPK di ruang auditorium SMKN Panji. [sawawi]

Forum Guru Honorer Datangi Disdikbud Situbondo
Situbondo, Bhirawa
Para anggota forum guru honorer Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rabu (10/4) kemarin. Maksud kedatangan para pendidik itu guna meminta insentif guru honorer Kategori Khusus (K2) yang sudah lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS) dialihkan kepada guru honorer lain yang berstatus non-PNS. Desakan ini cukup beralasan, karena tahun 2019 ini insentif ratusan guru honorer tersebut tetap dianggarkan. Padahal masih banyak guru honorer lain belum menerima insentif dari Pemkab Situbondo.
Ketua Forum Honorer Situbondo, Misbahul Munir mengatakan, saat ini honorer K2 mendapatkan insentif daerah sekitar Rp 630 ribu lebih. Sementara itu, tegas Misbahul Munir, masih ada 141 honorer K2 yang lulus PNS namun tetap dianggarkan. Munir mengaku, selain ada honorer K2 jadi PNS, saat ini ada honorer K2 lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Saya mendesak Disdikbud Situbondo untuk mengalihkan anggaran insentif daerah kepada guru honorer yang belum mendapatkan insentif,” tegas Misbahul Munir.
Munir kembali menjelaskan, teknis pengalihan insentif tersebut Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Disdikbud sudah sangat memahami. Hanya saja, urai Munir, ia menyarankan agar pengalihan insentif tersebut tepat sasaran dengan tetap memperhatikan lama masa kerja guru honorer itu sendiri. “Itu beberapa poin yang sudah saya sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo kemarin,” ucap Misbahul Munir kemarin.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Situbondo, Fathor Rahman melalui Sekretaris Disdikbud, Muhammad Nur Hidayat menerangkan ia setuju atas usulan yang disampaikan oleh Forum Guru Honorer kemarin. Hanya saja, Nur Hidayat mengaku pihaknya perlu melihat kembali aturan yang bisa digunakan dalam peralihan insentif tersebut. “Jika tidak ada regulasi yang memperbolehkan peralihan itu, maka Disdikbud pasti tidak akan berani mengalihkan dana insentif tersebut,” pungkas mantan Kabid Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Situbondo itu. [awi]

Tags: