Desak Bapemperda Penambahan Raperda 2018 Diprompemperda 2019 Diprioritaskan

Alwi Burhanudin

Trenggalek, Bhirawa
Setelah ikut berkompetisi dalam pemilu serentak yang barusan selesai dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU ( Komisi Pemilihan Umum ), para wakil rakyat Trenggalek tetap semangat untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawanya, Hal itu dibuktikan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek gelar rapat paripurna dengan agenda laporan Bapemperda ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD tentang perubahan ( Prompemperda) program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 yang digelar di ruang graha gedung DPRD Trenggalek, Kamis (25/4)
Dikatakan Alwi Burhanudin yang bertindak sebagai Ketua Bampermperda, dalam penyusunan produk hukum daerah berupa Perda atau Prompemperda, dari rencana Perda tentang pembangunan budaya integritas yang belum terselesaikan di tahun 2018, maka DPRD dan pemerintah daerah menetapkan rencana perda yang tersisa dalam Prompemperda di tahun berikutnya.
“Sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang Prompemperda di tahun 2019 sangat perlu untuk diselesaikan .”
Ditambahkan Alwi dikarenakan terbatasnya waktu dalam pembahasannya, sehingga pansus( panitia khusus) dan tim asistensi perlu adanya tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan.
” Mengingat Raperda tentang pembangunan budaya integritas tidak masuk dalam program pembentukan perda tahun 2019. Untuk bisa melanjutkan maka DPRD dan Bupati harus sepakat melakukan perubahan Prompemperda tahun 2019″
Lanjut alwi menjelaskan dalam rangka penyesuaian prompemperda untuk memasukkan Raperda, Bapemperda bersama bagian hukum sekertariat daerah telah melaksanakan konsultasi ke biro hukum sekertariat daerah, dan hasilnya telah disetujui.
Dengan adanya penambahan satu Raperda tentang pembangunan budaya integritas maka Prompemperda tahun 2019 menjadi 26 Raperda, jelasnya. (wek)

Tags: