Desak Bupati Stop Izin Perumahan Lahan Produktif

Perumahan Lahan ProduktifBondowoso, Bhirawa
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), KH. Imam Thahir meminta dengan tegas ke Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni melalui Bagian Perizinan agar tidak memberikan izin terhadap para pengembang yang akan mendirikan perumahan di lahan produktif. Sebab, hal itu akan menjadi ancaman terhadap hasil pertanian di Bondowoso dan juga akan mengganggu stok pangan.
Pernyataan itu disampaikan KH. Imam Thahir setelah ia melihat fenomena kian menjamurnya areal perumahan yang di bangun di atas lahan pertanian yang sangat subuh dan produktif. “Mestinya, pmembangunan itu diharmonisasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan RUTRK. Saya melihat, mereka (Bapeda dan Bagian Perijinan red) hanya melihat RTRW ini sebagai benda mati. Akhirnya apa, pembangunan kita ini sesuai dengan keinginan pengembang, bukan sesuai dengan RTRW kita ini,” katanya kesal.
Ia berharap, agar pembangunan di Bondowoso itu harus mengacu pada RTRW. jika tidak, hal ini tentu akan mengganggu ekonomi masyarakat Bondowoso. “Ya tetap mengganggu terhadap hasil pertanian, seharusnya stok kita tak kurang, tapi karena lahan produktif ini dibuat rumah, maka akan kurang,  seharusnya kita dapat 10 ton karena lahan produktif jadi perumahan ya berkurang. Kalau bagian perijinan mengerti itu, ya tak akan jadi begini, sebab sudah ada semua di RTRW. Bisa saja ada pengabaian terhadapa perda,” terangnya.
Ia meminta baik bagian perijinan melakukan peningkatan pengawasan, termasuk Bapeda,”Mereka harus tahu secara komprhensif terhadap pembangunan. Bapeda kan perencana secara keseluruhan,” terangnya.
Izin pengembang, mestnya tidak boleh di lahan produktif apalagi di lahan pertanian, seharusnya Bupati tidak beri ijin terhadap pengembang. “Proses perizinan itu harus dikontrol bersama agar tak ganggu pada lahan yang menjadi stok pangan. Bondowoso tidak boleh terganggu pada ketahanan pangan. Pemkab harus jeli dan melarang perumahan di lahan produktif,” tegasnya.n [har]

Tags: