Desak Gubernur Beri Sanksi Wali Kota Batu

Divisi Advokasi, M Taher Bugis (kanan), saat memberikan pemaparan tentang penyaluran Dana Desa di Kota Batu.

Divisi Advokasi, M Taher Bugis (kanan), saat memberikan pemaparan tentang penyaluran Dana Desa di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa.
Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih belum memiliki Peraturan Walikota (Perwali) tentang penyaluran Dana Desa (DD). Akibatnya, DD Kota Batu yang tahun 2016 ini terjatah Rp 14 miliar belum bisa disalurkan ke desa-desa.
Malang Corruption Watch (MCW) melihat Walikota Batu telah menyalahi peraturan dengan tidak menyalurkan DD. Merekapun mendesak Gubernur Jatim memberikan sangsi kepada Walikota, dan tidak mengorbankan warga pedesaan.
Ketidakmauan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, untuk menyalurkan Dana Desa ini telah mengakibatkan beberapa program desa terhambat dan tidak jalan.
“Kami menilai wali kota batu tidak memiliki itikad baik untuk mengembangkan 19 desa sehingga masyarakatnya sejahtera,” ungkap badan pekerja MCW Divisi Advokasi, M Taher Bugis, saat ditemui di Omah Munir Kota Batu, Kamis (23/6).
MCW telah melakukan survey dengan menemui beberapa perangkat desa. Hasilnya, 19 desa di Kota Batu ini telah siap mengelola DD yang terkonfirmasi dalam APB-Desa yang ditargetkan tiap desa tersebut.
“Anggaran DD tahun 2015 di Kota Batu adalah Rp 5,8 miliar, lalu tahun 2016 mendapat Rp 14 miliar. Sampai sekarang dana tersebut belum masuk ke desa. Apakah dana itu masih di pusat atau sudah masuk di rekening Pemkot, kita belum tahu,” jelas Taher.
Untuk persyaratan sekaligus mempercepat pencairan DD, seharusnya walikota membuat Perwali. Karena Perwali ini menjadi  petunjuk teknis, selain Perda APBD yang sudah ada.
Kondisi ini diperparah dengan kinerja anggota DPRD Kota Batu yang terkesan tak mau tahu dengan adanyapenolakan Dana Desa oleh Walikota. Padahal dana desa sangat dibutuhkan masyarakat sehingga dimasukkan dalam APB-Desa.
“Dewan harus menggunakan hak interpelasi dengan memanggil Walikota, lalu bertanya terkait dana desa itu. Jangan diam saja,” tambah sosiolog dan tokoh kotaBatu, Haris El Mahdi.
Penolakan dana desa, menurut Haris, jelas-jelas melanggar perintah presiden. Lebih jauh lagi mengingkari amanat undang-undangan desa yang merupakan turunan dari UU 1945. Sehingga dewan sebagai perwakilan masyarakat harus turun tangan.
Ke depan, MCW akan segera mendesak Mendagri dan Gubernur Jatim untuk memberikan sanksi kepada wali kota atas penolakan yang dilakukannya.
“Apabila tidak ada kejelasan dari Gubernur, maka DPRD harus meminta Mendagri untuk memberhentikan Walikota Batu dari jabatannya,”ujar Taher. [nas]

Tags: