Desak Hakim-Satpol PP Sidoarjo Tak Tebang Pilih

PKL Sidoarjo membayar denda Tipiring karena jualan di tempat yang terlarang. [alikusyanto/bhirawa]

PKL Sidoarjo membayar denda Tipiring karena jualan di tempat yang terlarang. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Sidoarjo yang menyidangkan perkara Tipiring PKL Sidoarjo, karena melanggar larangan berjualan di tempat terlarang. Meminta agar Satpol PP Sidoarjo sebagai penegak Perda ketertiban tak tebang pilih dalam menertibkan PKL.
Hal ini mengomentari pertanyaan wartawan, tentang masih adanya sejumlah lokasi di tengah Kota Sidoarjo yang dipakai PKL untuk berjualan, tetapi hingga kini PKL nya masih saja bebas di tempat itu. Misalnya sejumlah PKL di Jl Teuku Umar, yang kebetulan dekat dengan rumah pribadi Waki Bupati Sidoarjo, MG Hadi Sutjipto. Dan, PKL yang berjualan nasi bungkus yang kebetulan berada di depan Kompi Senapan di Jl Mojopahit.
”Kalau menegakkan aturan tentu saja tak boleh pilih-pilih, nanti akan ada yang mempertanyakan dan protes, harusnya aturannya ditegakkan,” komentar Fuad SH, Hakim dari PN Sidoarjo, di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (10/9) kemarin, usai menyidang Tipiring 32 PKL yang melanggar tempat berjualan.
Dalam menyidang para PKL, kemarin, hakim Fuad SH, juga meminta agar para PKL tak mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukan. Agar kondisi kota bisa bersih, tak kotor dan tak semrawut. PKL diminta mengikuti aturan yang ada dalam Perda Ketertiban.
”Pelaksanaan sidang Tipiring ini bagus, karena diharapkan bisa jadi efek jera bagi PKL yang melanggar,” katanya.
Oleh Hakim Fuad, para PKL yang melanggar itu, kemarin dihukum membayar denda sebesar Rp100 ribu. Dari 36 PKL yang di BAB, yang mengikuti sidang Tipiring sebanyak 32 PKL. Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil kembali barang dagangannya yang disita petugas Satpol PP.n [kus]

Tags: