Desak Inspektorat Panggil Camat Pagelaran

Sri Untari Bisowarno

(Diduga Mengintervensi Kades Agar Masuk Parpol)
Kab Malang, Bhirawa
Sejumlah kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Malang yang dintervensi oleh Camat, agar menjadi kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini juga mendapatkan sorotan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sri Untari Bisowarno.
“Kalau memang benar seorang Camat di wilayah Kabupaten Malang mengintervensi kadesnya, agar menjadi kader partai tertentu, maka Camat tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan politik praktis atau memihak kepada salah satu partai politik (parpol),” tegas Untari, Selasa (28/2), yang juga Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut dia, di Kabupaten Malang terdapat  378 orang kades, 10 persen hingga 25 persen adalah kader PDIP. Sehingga pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan intervensi terkait politik itu tidak diperbolehkan. Merujuk pada UU, pejabat PNS tidak boleh berpolitik dan harus adil kepada parpol. Sehingga Camat harus fokus pada pekerjaan, agar wilayah yang dipimpinnya berhasil dalam meningkatkan program pembangunan, serta masyarakat yang dipimpinya bisa menikmati kesejahteraan.
“Karena bukan zamannya lagi seorang pejabat mengintervensi warganya untuk masuk sebagai kader salah satu parpol, apalagi disertai dengan acaman yakni tidak mau menandatangani berbagai keperluan administrasi pemerintahan desa. Sehingga hal itu akan menghambat pembangunan desa,” ujar Untari, yang kini juga sebagai Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim ini.
Untuk itu, dirinya mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Malang untuk memanggil Camat yang bersangkutan. Karena jika tindakan yang dilakukannya itu benar, yakni yang telah mengunakan kekuasaan jabatannya mengintervensi kades untuk masuk kader Partai NasDem, yang jelas sudah salah dan itu sudah diluar tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai Camat.
Dari berita sebelumnya, kades di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang resah. Karena mereka dipaksa Camat Pagelaran R Ichwanul Muslimin agar mau menjadi kader Partai NasDem. Dan salah satu kades juga mengaku diancam tidak diberikan tanda tangan  yang berkenaan dengan pengajuan adminstrasi  pemerintahan desa. Bahkan, Camat pun juga tidak mau menandatangani pengajuan proposal.
Namun hal itu, telah dibantah oleh Camat Pagelaran, Kabupaten Malang R Ichwanul Muslimin, bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi kepada kadesnya, terkait mereka saya paksa mau menjadi kader Partai NasDem.
“Memang dirinya pernah menolak dan tidak saya tandatangani pengajuan proposal yang diajukan oleh salah satu kadesnya. Sebab, proposal yang diajukannya itu salah dan saya suruh untuk memperbaiki. Sehingga tidak benar proposal tidak saya tandatangani, karena dia tidak mau menjadi kader Partai NasDem,” akunya.
Dijelaskan, isu yang beredar saat ini, karena ada kades di wilayah kerjanya tidak suka kepada saya. Sebab, selama menjadi Camat Pagelaran, dirinya sangat ketat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh kades. Sehingga kemungkinan mereka merasa tidak nyaman dengan keberadaan saya memimpin wilayah Kecamatan Pagelaran ini. [cyn]

Tags: