Desak JPU Hadirkan AS di Sidang Mucikari Artis

erdakwa-kasus-prostitusi-artis-Allen-Saputra-23-dan-Alviana-Tiar-Sisilia-25-saat-menjalani-persidangan-dengan-agenda-pembacaan-dakwaan-atas-kasusnya-Kamis-[26/11].-[abednego/bhirawa].

erdakwa-kasus-prostitusi-artis-Allen-Saputra-23-dan-Alviana-Tiar-Sisilia-25-saat-menjalani-persidangan-dengan-agenda-pembacaan-dakwaan-atas-kasusnya-Kamis-[26/11].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara mucikari artis yang diduga melibatkan artis Anggita Sari (AS), digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11). Dengan terdakwa Allen Saputra (23) dan Alviana Tiar Sisilia (25), sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman.
Dalam sidang yang digelar terpisah ini, terdakwa Allen Saputra menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Feri Rahman. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Alviana Tiar Sisilia. Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menanyakan, apakah kedua tedakwa didampingi seorang pengacara.
“Kami maju sendiri pak, tanpa didampingi pengacara,” ucap keduanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, Kamis (26/11).
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Feri, kedua mucikari yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi semester 6 disalah satu perguruan tinggi swasta di Yogjakarta ini dijerat dengan Pasala berlapis.
“Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jaringan prostitusi kedua terdakwa ini tersebar diseluruh kota besar di Indonesia. Mereka merekrut para wanita dengan menggunakan sarana blackberry messanger (BBM) dengan nama group princesse management. Salah satunya diduga artis yang bernama Anggita Sari.
Untuk bisa dilayani  Anggita Sari, para terdakwa membandrol harga Rp 7,5 juta sekali pakai. Dan saat kasus ini terungkap, Anggita Sari dapat order dari terdakwa melayani seseorang di Hotel Sahid Surabaya sebanyak empat kali. “Sekali pakai, Anggita Sari, terdakwa mendapat fee sebesar Rp 1,5 juta,” terang Jaksa Feri.
Atas dakwaan jaksa, Keduanya tidak keberatan. Mereka meminta, persidangan perkaranya dilanjutkan ke pembuktian. Sementara Hakim Tugiyanto meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi, termasuk artis yang diduga Anggita Sari.
“Sidang kami tunda satu minggu ke depan. Dengan mengagendakan keterangan saksi,” tegas Ketua Majelis Hakim Tugiyanto diakhir persidangan.
Dengan demikian, Anggita Sari dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam kasus ini. Usai persidangan, kepada Bhirawa Jaksa Feri mengaku akan menghadirkan saksi penagkap (Polisi) dan artis AS. Apabila artis AS tidak mau menghadiri persidangan, Feri menegaskan, kami tetap berupaya untuk menghadirkannya.
“Intinya kami pasti datangkan artis AS sebagai saksi kasus ini. Jika sampai panggilan ketiga dirinya tidak hadir, sesuai kebijakan pimpinan, kami akan jemput paksa,” pungkasnya. [bed]

Tags: