Desak Mendagri Berikan Sanksi ke Bupati Non Aktif Faida

Anggota DPRD Kabupaten Jember menyampaikan aspirasi ke DPRD Jatim agar bisa mendorong Mendagri memberikan sanksi tegas kepada Bupati Jember Non-aktif , Faida, Kamis (15/10) kemarin.

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jember kembali mendatangi DPRD Jatim, Kamis (15/10) kemarin. Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jatim agar bisa mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberikan sanksi tegas kepada Bupati Jember Non-aktif , Faida.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni Adyuta, menyampaikan bahwa kunjungan ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Jatim yang ditembuskan ke DPRD Jember. Surat klarifikasi bernomor: 800/5072/OTDA tersebut berisi klarifikasi Kemendagri kepada pemerintah setempat.
Menurut Tabroni, dalam surat tersebut, Mendagri mengklarifikasi tidak pernah memberikan izin kepada Bupati Jember terkait mutasi sebanyak 726 pejabat di lingkungan Pemkab Jember pada Januari lalu. Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan pernyataan Bupati yang menyebut mendapatkan rekomendasi dan izin dari kemendagri atas pelaksanaan mutasi tersebut.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kami hari ini membagi dua tim. Ada yang ke Pemrov, ada yang ke DPRD Jatim,” kata Tabroni dikonfirmasi seusai acara pertemuan.
Menindaklanjuti klarifikasi tersebut, menurutnya, harus ada sanksi tegas dari Mendagri kepada Bupati. “Kami ingin sampaikan keluhan tersebut bahwa harus ada sanksi tegas dari Mendagri. Bukan lagi ringan, namun harus tegas,” katanya.
“Kewenangan pemberian sanksi tak perlu diberikan kepada Gubernur, namun seharusnya langsung diberikan kepada Bupati oleh Mendagri. Ini harapan kami,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada prinsipnya, DPRD Jember ingin mewujudkan pemerintahan yang harmonis. Para birokrat dilingkungan pemkab harus bisa memberikannya pelayanan prima kepada rakyat demi mengefektifkan pembangunan masyarakat.
“Bagaimana hal itu bisa dilakukan kalau prosedurnya saja sudah keliru sejak awal. Kami harap ada ketegasan soal ini,” katanya.
Kunjungan mereka pun diterima oleh Ketua Komisi D, Kuswanto, dan Anggota Komisi E, Umi Zahrok dan Hari Puji Lestari. Umi Zahrok pun mendorong harmonisasi antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
Ketegangan kedua belah pihak pun saat ini mulai mencair setelah Faida cuti karena harus mengikuti kampanye sebagai Calon Bupati Jember. “Saat ini sudah ada dialog dari kedua belah pihak,” katanya.
“Setelah adanya dialog, mulai terurai permasalahan di antara keduanya. Misalnya, mengenai masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” kata Umi yang juga Politisi PKB ini.
Hari Puji Lestari menambahkan bahwa polemik di Jember harus menjadi pelajaran. Bukan hanya bagi pemerintahan di masa depan, namun juga pembelajaran bagi masyarakat Jember.
“Kalau timbul masalah yang kemudian menjadi atensi pemerintah pusat, masyarakat lah yang menjadi korban. Jangan sampai lah di periode berikutnya muncul polemik seperti ini lagi,” kata legislator PDI Perjuangan ini.
Soal sanksi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Jember, Farida. Namun, sanksi diberikan karena Bupati Jember terlambat melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Khofifah mengatakan sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi Bupati Jember saja, tapi juga untuk semua kepala daerah di Indonesia yang terlambat melakukan pembahasan dinilai melanggar Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Penjatuhan sanksi administratif tersebut berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Faida. Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [geh]

Tags: