Desak Pemerataan Guru

Didik Mahmud

Didik Mahmud

Belum meratanya pemerataan guru saat ini menjadi perhatian Komisi C  DPRD Kota Batu. Karena itu komisi ini mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) setempat untuk menerapkan pemerataan guru PNS yang diperbantukan ke sekolah swasta. Selain dinilai bisa meringankan beban sekolah swasta, sistem ini juga bisa memaksimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
“Pemerataan guru-guru PNS di sekolah swasta akan membuat sekolah swasta bisa memanfaatkan bantuan dari program BOS untuk membiayai program yang lain. Misalnya meningkatkan kualitas bangunan, ataupun penyediaan fasilitas sekolah yang mendukung kegiatan belajar-mengajar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahmud, Minggu (22/2).
Selama ini, katanya, bantuan BOS baik Bosnas maupun Bosda lebih banyak dimanfaatkan sekolah swasta untuk untuk membayar honor para pengajar. Jika nantinya ada guru PNS yang diperbantukan, maka dana tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lain.
Dengan alasan itu,  Komisi C mendesak Dindikpora Kota Batu untuk menjelaskan secara detil aturan main bagi sekolah swasta. Terutama tentang penggunaan dana Bosda yang bersumber dari APBD Kota Batu.
Didik mencontohkan dua sekolah swasta yang sama-sama memiliki 14 orang guru. Misalkan SMP A dan SMP B yang sama-sama memiliki 15 guru. Namun  dari guru tersebut, SMP A memiliki guru PNS yang diberbantukan sebanyak 10 orang. Sedangkan SMP B hanya memiliki 4 guru PNS. “Dengan kondisi ini jelas beban sekolah B untuk membayar honorarium gurunya lebih berat,”jelas Didik.
Selain memperjelas aturan main penggunaan dana Bosda untuk sekolah swasta, Komisi C juga meminta Dindikpora lebih memperhatikan pemerataan terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Supaya beban masing-masing sekolah swasta bisa berimbang. [nas]

Rate this article!
Desak Pemerataan Guru,5 / 5 ( 1votes )
Tags: