Desak Pemkot Malang Tangani Sempadan Sungai

DPRD Kota MalangKota Malang, Bhirawa
Komisi C  DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang serius menertibkan bangunan di sempadan sungai. Selain melanggar bangunan di sempadan sungai, juga menyebabkan terjadinya banjir.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Priyatmoko Utomo menilai, pernyataan Wali Kota Muhammad Anton  yang menyuruh kepala  SKPD menertibkan bangunan di sempadan sungai bagus. Tapi pihaknya berharap jangan hanya wacana saja, harus segera ada tindakan.
“Jika itu dilakukan oleh Pemkot Malang sangat bagus, karena masalah itu sudah lama, terjadi dan belum pernah ada solusinya,” kata Priyatmoko Oetomo.
Pria yang juga mantan calon Wakil Walikota Malang itu, meminta Pemkot Malang segera membentuk tim khusus untuk menertibkan bangunan di sempadan sungai.
Tim itu gabungan dari beberapa SKPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Satpol PP, serta Kecamatan dan Kelurahan.
Seharusnya lanjut dia ada atau tidak peristiwa bangunan roboh di Kelurahan Oro-oro Dowo (Jl Brigjen Slamet Riyadi), Pemkot harus tegas, tapi kejadian ini  bisa harus dijadikan momentum bagi Pemkot Malang untuk menertibkan bangunan di pinggir sungai.
Komisi C lanjutnya akan membahas rencana penertiban bangunan di pinggir sungai dengan SKPD terkait. Komisi C akan menanyakan sejauh mana keseriusan DPUPB dalam menertibkan bangunan di pinggir sungai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Proetanto mengatakan masih banyak kendala dalam menertibkan bangunan di sempadan sungai. Salah satunya koordinasi antar-SKPD soal penertiban bangunan di sempadan sungai masih lemah.
Seharusnya, menurut dia pengawasan bangunan yang melanggar berada di DPUPB Tetapi, selama ini, Satpol PP tidak pernah mendapat laporan soal bangunan yang melanggar dari DPU.
“Kami siap menertibkan bangunan yang melanggar. Tapi kami tidak punya datanya. Seharusnya pengawasan bangunan yang melanggar ada DPUPB. Satpo PP, tidak pernah mendapat laporan soal itu,” ujar Agoes.
Pihaknya bahkan sudah pernah meminta ke DPUPB  dan BP2T agar menembuskan surat izin mendirikan bangunan ke Satpol PP. Tetapi, hal itu sampai sekarang belum pernah terealisasi. Pihaknya juga meminta ke DPU agar menempelkan stiker ke bangunan yang sudah memiliki advice planning. Agar Satpol PP mudah membantu pengawasan.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Muhammad Anton,  meminta semua SKPD yang terlibat dalam pendirian bangunan mengecek ulang izin pendirian bangunan di sempadan sungai. Langkah itu diambil Anton setelah ada peristiwa bangunan roboh menimpa dua pekerja di Jl Brigjen Slamet Riyadi. Menurut Anton, secara bentuk bangunan yang roboh itu melanggar aturan.  [mut]

Tags: