Desak Pemkot Mojokerto Bayar Ganti Rugi Rp16 M

Ibnu Sulkan menunjukkan surat permintaan ganti rugi. [kariyadi/bhirawa]

Ibnu Sulkan menunjukkan surat permintaan ganti rugi. [kariyadi/bhirawa]

(36 Ahli Waris Mengadu ke Dewan)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Sejumlah orang asal Wates, Kec Magersari, Kota Mojokerto mengadu ke gedung DPRD setempat, Rabu (3/8) kemarin. Mereka yang mengaku ahli waris tanah cawisan Dusun Bancang, Kec Magersari, Kota Mojokerto itu, menuntut ganti rugi Rp16 miliar kepada Pemkot Mojokerto yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani 12 dari 36 ahli waris.
Koordinator warga, Ibnu Sulkan mengungkapkan, ahli waris tak pernah mendapatkan haknya pasca pembebasan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan Perumnas Wates tahun 1982. Tanah itu terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing 1,6 hektar di Dusun Bancang dan 0,4 hektar di Dusun Karanglo.
”Janji Pemkot saat Wali Kota Moch Samioedin untuk membayar ganti rugi tanah kami tak pernah terealisasi sama sekali,” lontar Ibnu Sulkan.
Ibnu Sulkan mengatakan, di atas tanah mendiang kakek neneknya itu kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang.
”Tanah kami telah dibebaskan secara tidak prosedural oleh pihak Pemkot dan tanpa disertai ganti rugi sama sekali. Padahal tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan diatasnya berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga,” cetusnya.
Bersama para ahli waris, Sulkan meminta bantuan anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasinya. ”Kami berharap, keluhan dan nasib kami mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat. Sebab, kepada siapa kami mengadu jika tidak kepada wakil rakyat,” katanya.
Selain kepada pimpinan dewan, warga juga mengirim surat kepada Wali Kota Mojokerto. Sayangnya, upaya perwakilan warga untuk bertemu dengan pimpinan dewan tak tersampaikan. Sebab, seluruh anggota dewan tengah mengadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya ditemui staf komisi I.
Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji  mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.
”Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan itu. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka,” kata anggota DPRD asal PDIP ini.
Walau begitu, politisi Banteng Putih ini mengatakan, akan berdiri dipihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. ”DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan itu. Mumpung Pemkot tengah gencar melakukan penataan aset,” tandas anggota DPRD asal Pulorejo ini. [kar]

Tags: