Desak Pengerjaan Proyek APBD Kabupaten Lamongan Patuhi Deadline

Ketua Komis C DPRD Lamongan, Siti Maskamah Mursyid SE saat sidak.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendesak agar proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komis C DPRD Lamongan, Siti Maskamah Mursyid SE, saat melakukan sidak di proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kamis (6/12) siang.
“Kita cek ke lapangan untuk memastikan proses pembangunan. Kita mendorong agar proyek sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan. Proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun sendiri batas akhir proyek pada 27 Desember 2018 ini ” kata Siti Maskamah Mursyid SE.
Sementara itu, pelaksana proyek menegaskan pihaknya berkeyakinan sebelum batas akhir, pekerjaaan tersebut sudah tuntas.
Seperti diketahui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang di danai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan.
Menurut Ketua TP4D, Dino Kriesmiardi, diantaranya proyek yang diawasi secara intensif tersebut adalah proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun tersebut.
“Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan terus melakukan pengawasan agar dana APBD yang dianggarkan untuk pembangunan di jalan tersebut tidak terjadi penyimpangan” jelasnya beberapa waktu lalu” tegas Dino Kriesmiardi.
TP4D sendiri melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pembangunan daerah, melalui upaya-upaya persuasif dan preventif, namun TP4D tidak berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD.
“Itu semua adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam hal pengunaan dana APBD, sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan dapat dinikmati masyarakat” jelas pria yang juga sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut . [Mb9]

Tags: