Desak Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kota Batu

Suasana diskusi menggagas raperda Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin dan Kelompok Rentan yang digelar di Hotel Purnama Kota Batu, Senin (11/11).

Kota Batu,Bhirawa.
Masalah kekerasan terhadap warga miskin, anak-anak, dan perempuan masih rentan terjadi di Kota Batu. Dan banyak korban berlatar warga tidak mampu atau miskin mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
Karena di Kota ini belum memiliki Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Hal ini diinisiasi Suara Perempuan Desa (SPD) Kota Batu dan asosiasi LBH APIK Indonesia dengan menggelar Dikusi Menggagas Raperda, Senin (11/11).
Dalam diskusi yang digelar di hotel Purnama Kota Batu ini, SPD dan LBH APIK mengambil tema khusus Menggagas Raperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin dan Kelompok Rentan. “Tema ini sengaja kita ambil karena angka kekerasan kepada perempuan dan anak di Kota Batu cukup tinggi. Per tahunnya mencapai 20-30 kasus dari yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),”Ujar Ketua SPD Kota Batu, Salma Safitri, Senin (11/11).
Banyaknya kasus ini, lanjutnya, diperburuk dengan banyaknya masyarakat miskin yang tak bisa mendapat bantuan hukump akibat faktor ekonomi.Tak hanya itu, saat ini juga masih banyak masyarakat miskin yang cenderung diam dan tak melaporkan masalah yang dialaminya. Karena itulah panitia menggagas raperda bantuan hukum untuk rakyat miskin.
Perlu diketahui, sebelumnya DPRD Kota Batu telah memasukkan raperda ini dalam Prolegda tahun 2018. Namun, Raperda ini belum tersentuh atau masuk dalam pembentukan Pansus.
“SPD akan segera mengirim surat permohonan audiensi. Kami targetkan awal Desember 2019 akan dilakukan hearing. Sehingga segera bisa dibentuk pansus dan awal tahun raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin segera bisa diselesaikan,” harap Salma.
Dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan masyarakat miskin dan rentan di Kota Batu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan biaya APBD. Sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tengah dibahas dalam penyusunan Raperda.
Dalam diskusi kemarin juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDIP, Khamim Tohari dan Fraksi PKS Ludi Tanarto, para pegiat SPD, paralegal dari Kota/Kabupaten Malang, Tulungagung, dan Blitar.(nas)

Tags: