Desak PJ Wali Kota Buat Perwali Pasar

Pasar Tradisional vs pasar moderenDPRD Surabaya, Bhirawa
Legislative meminta agar PJ wali kota Surabaya segera menerbitkan Perwali  pelaksanaan Perda no 1 tahun 2015 tentang Ijzn Pengelolaan Pasar Rakyat.  Menurut komisi B , Pemkot PERLU  segera menindaklanjuti dengan pembuatan formula, sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar rakyat terkait aturan perijinannya.
Ketua Komisi B Mazalan Mansyur mengatakan jika mulai saat ini pengelola pasar rakyat harus segera mempersiapkan diri untuk mengurus periZinannya, karena Perda-nya sudah di undangkan/diberlakukan.
“Perda no 1 tahun 20-15 tentang iZin pengelolaan pasar rakyat telah di undangkan tanggal 25 September tahun 2015, maka Pemkot harus segera mengambil langkah agar semua pasar sudah harus menyesuaikan sesuai aturan,” ucapnya (27/10).
Menurut Mazlan, langkah pembuatan formula perijinan harus segera dilakukan oleh Pemkot Surabaya agar para pengelola pasar rakyat bisa segera menyesuaikan diri sekaligus mempersiapkan diri untuk pengurusannya.
“Jangan sampai persoalan berlarut-larut, yang kesannya pemkot dengan tiba-tiba menerapkan aturan itu tanpa sosialisasi, karena mulai sekarang semua pasar harus beriZin, dan yang mengeluarkan Disperindagin, untuk itu semua pasar harus mempersiapkan diri untuk mengajukan ijin, aturan ini untuk semua pasar rakyat,” tandasnya.
Lanjut Mazlan, Karena waktu sosialisasinya pendek, maka Pemkot sudah harus mempunyai gambaran seperti apa saja syaratnya dan berapa hari prosesnya, sehingga para pengelola pasar bisa menyesuaikan diri dan mempersiapkan diri.
Terkait formulanya, Komisi B meminta agar PJ Walikota Surabaya segera menindaklanjuti dengan langkah penerbitan Perwali.
“Masukan dari kami soal IMB dan HO yang memang sudah pasti, namun Pemkot yang dalam hal ini pak PJ Walikota juga segera membuatkan Perwali melalui SKPD terkait,” tambah politisi asal FPKB ini.
Dalam waktu enam bulan, Lanjutnya, semua sudah harus menyesuaikan diri dengan aturan Perda yang baru ini, tetapi waktu enam bulan itu cepat, jangan sampai kesannya para pengelola pasar diberikan aturan yang tiba-tiba dan dipaksa untuk mengikuti aturan itu, maka akan keteteran, makanya sosialisasinya sudah harus dimulai sekarang.
“Dalam waktu dekat Komisi B akan memanggil, sebenarnya akan dibuat formula seperti apa perijinan itu, kalau kajian sosek (social ekonomi) sudah pasti, waktu enam bulan formulanya sudah harus siap, kemudian enam bulan berikutnya sosialisasi,” pungkasnya.  [gat]

Rate this article!
Tags: