Desak Polisi Usut Stiker PanciBerlafalAlhamduAllah

Ormas Islam di Kota Pasuruan saat melaporkan penistaan agama serta menunjukkan barang bukti berupa panci bertuliskan lafadz arab saat dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (23/1) siang. [hilmy husain/bhirawa]

Ormas Islam di Kota Pasuruan saat melaporkan penistaan agama serta menunjukkan barang bukti berupa panci bertuliskan lafadz arab saat dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (23/1) siang. [hilmy husain/bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Beredarnya sebuah panci alumunium yang terdapat tempelan stiker pada lafadz tulisan arab bermerek Alhamdu Allah, membuat organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Pasuruan geram. Agar panci itu tidak sampai beredar secara meluas, sejumlah ormas Islam di wilayahnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pasuruan Kota.
Salah satu perwakilan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Abdullah Al Haddad menyampaikan stiker logo panci dengan lafadz tulisan arab yakni Alhamdu Allah merupakan penistaan agama. “Kami datang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk melaporkan bahwa peredaran panci ini sangat melecehkan agama. Tentu pelakuknya harus ditindak dengan UU penistaan agama juga,” ujar Abdullah Al Haddad, Sabtu (23/1) siang.
Ormas Islam itu adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, FPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan. Panci yang bertuliskan arab itu sudah beredar di sejumlah toko perabotan rumah tangga di Kota Pasuruan.
“Secara sepintas tulisan seperti kalimat Hamdallah, Alhamdulillah. Tapi ternyata justru ditulis Alhamdu Allah. Jelas ini tidak etis, tulisannya salah dan ditulis di sembarang tempat. Peredarannya sudah pada setiap pasar maupun toko-toko panci yang ada di Kota Pasuruan,” kata Bashori Alwi, Sekretaris MUI Kota Pasuruan.
Karena itu, pihaknya meminta kepada kepolisian supaya menindak tegas atas penistaan agama tersebut. Termasuk juga secepatnya diproses sehingga kasus itu bisa terungkap siapa dibalik aktor intelektualnya. “Laporan kami tadi sudah direspon oleh Bapak Kapolres Pasuruan Kota. Harapan kami segera diproses. Jika dibiarkan begitusaja akan berakibat negatif pada masyarakat,” jelas Bashori Alwi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon akan segera melakukan proses penyelidikan lebih lanjut yakni dengan memanggil saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. “Sudah kami tindaklanjuti dengan mendatangi toko-toko penjual produk itu berikut barang buktinya. Kami juga akan minta keterangan dari saksi-saksi, baik penjual, produsen serta terutama saksi ahli dalam penyelidikan ini,” papar Yong Ferrydjon.
Adapun saksi-saksi itu yakni dari pihak MUI dan Kemenag. Pihak kepolisian hanya sebatas sebagai penegak hukum serta harus bekerja dalam koridor hukum. Sedangkan yang menilai itu penistaan adalah pelapor. [hil]

Tags: