Desak Polres Batu Ungkap Korupsi Rp74M

Tim dari MCW saat mendatangi Mapolres Batu dan melakukan hearing pemberantasn korupsi dengan Kapolres, Kamis (20/8).

Tim dari MCW saat mendatangi Mapolres Batu dan melakukan hearing pemberantasn korupsi dengan Kapolres, Kamis (20/8).

Kota Batu, Bhirawa
Pemberantasan kasus korupsi oleh Kepolisian Resort Kota Batu masih dalam kategori rendah. Dalam 5 tahun terakhir (2011-2015), hanya satu dari delapan kasus korupsi yang telah diungkap. Dari 7 kasus korupsi yang belum diungkap, diperkirakan telah terjadi kerugian Negara mencapai Rp 74 miliar. Karena itu, Kamis (20/8), Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi dan mendesak Kepolisian Resort Kota Batu untuk segera mengungkap 7 kasus korupsi tersebut dan mengirim para pelakunya ke balik terali besi.
Dari 8 kasus korupsi di Kota Batu, hanya kasus PT BWR saja yang terungkap dengan memvonis pelakunya, Anton, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Namun kasus PT BWR ini juga perlu kajian lebih lanjut. Ada indikasi ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena Anton mengaku dalam melakukan apa yang dituduhkan, bukan atas inisiatifnya sendiri,”ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Akmal Adicahya, saat ditemui di Mapolresta Batu, Kamis (20/8).
Dan dalam catatan MCW, masih ada 7 kasus dugaan korupsi yang masih belum diungkap para penegak hukum. Yaitu, kasus dugaan manipulasi pajak dengan potensi kerugian Negara Rp 33,8 miliar, dugaan korupsi dana hibah dengan kerugian Rp 21 miliar, kasus pemborosan perjalanan dinas DPRD Kota Batu dengan kerugian Rp 92juta, dan dugaan korupsi dana hibah instansi vertical dengan kerugian Rp 9,1 miliar. Selain itu, MCW juga mencatat 3 kasus lain yang mengindikasikan telah terjadi aksi korupsi. Yaitu, dugaan korupsi ruilslag tanah Pemkot Batu dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 7,5 miliar, kemudian kasus dugaan korupsi aset tanah Pemkot Batu dengan kerugian Rp 2,6 miliar, dan dugaan korupsi atas pekerjaan konstruksi dengan kerugian Rp 39,5 juta.
Dari catatan di atas, MCW mendesak agar Kepolisian segera mengungkap kasus dugaan korupsi ruislag tanah Pemkot Batu. Dalam hasil audit BPK RI beberapa waktu lalu, kasus yang terjadi di Desa Dadaprejo ini terdapat selisih angka dalam ruislag tersebut. Karena nilai taksir yang ada lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar yang ada.
“Dalam ruilslag tersebut tercantum bahwa nilai taksir atas tanah adalah Rp 4 miliar, padahal seharusnya nilainya adalah Rp 12 miliar. Jadi ada selisih angka sebesar Rp 7 miliar yang keberadaannya harus diselidiki oleh penegak hukum,”tambah Akmal.
Dan dalam pertemuannya dengan Kapolres Batu, MCW juga memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, meminta Polres Batu untuk berkordinasi dengan BPK RI terkait dugaan korupsi yang didapat dari LHP BPK. Selain itu Polres Batu juga diminta untuk lebih meningkatkan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, mengingat kejahatan korupsi bukan merupakan delik aduan.
Dan dalam pertemuan tersebut, Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, menyatakan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidanakorupsi. Apalagi di Polres Batu sudah terbentuk Tim Tipikor yang siap untuk menjaring para koruptor. “Apa yang disampaikan dari MCW ini akan kita tindak lanjuti. Dan data yang kita peroleh ini akan segera dikordinasikan dengan Tim Tipikor,”ujar Deckky kepada tim dari MCW.  [nas]

Tags: