Desak Presiden Jokowi Cabut Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan

Puluhan wartawan se-Situbondo bersama sejumlah advokat menggelar demo mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Gede Narendra Prabangsa, Jumat (25/1). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Puluhan jurnalis se-Situbondo, turun ke jalan guna menggelar demo mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi sementara yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, salah satu pelaku pembunuhan keji terhadap Gede Narendra Prabangsa, Wartawan Radar Bali, Jumat (25/1).
Tak hanya para wartawan, sejumlah advokat Situbondo juga ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasi mendukung demo para kuli tinta yang meminta keadilan hukum bagi wartawan yang menjadi sasaran aksi kejahatan.
‘Jangan Main Main Dengan Wartawan’; ‘Hukum Tumpul ke Atas, Hukum tegas Kebawah’; “Cabut Remisi Untuk Susrama’; ini sejumlah poster yang dibawa para jurnalis saat melakukan demo di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Situbondo, di Jalan Pemuda, kemarin.
Para wartawan selain melakukan orasi aksi demo juga menggelar doa bersama untuk mengenang arwah Gede Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang menjadi sasaran aksi pembunuhan I Nyoman Susrama.
“Saya tidak mengerti, mengapa wartawan yang jelas jelas bertugas untuk pilar demokrasi, menjadi sasaran pembunuhan. Untuk itu semua teman teman wartawan, diminta untuk menentang keputusan remisi ini,” teriak Edy Supriyono, Pimred Radar Situbondo Jawa Pos Group.
Ketua Rumah Satu (Forum Wartawan Harian Situbondo) Zaini Zain tak kalah lantang saat meneriakkan yel yel desakan kepada Presiden Jokowi terkait pencabutan remisi hukuman bagi I Nyoman Susrama.
Sambil membawa poster bertuliskan ‘Cabut Remisi Bagi Jurnalis’; ‘Kebebasan Pers Terancam’, Zaini Zain mengecam pemberian remisi oleh Presiden kepada I Nyoman Susrama.
“Kami minta Presiden Jokowi untuk segera mencabut remisi tersebut. Karena remisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers Indonesia. Karena tidak akan ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” papar koordinator aksi, Zaini Zain.
Sementara itu, Supriyono, advokat yang juga ikut aksi turun ke jalan mengatakan, remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
“Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan sebaliknya remisi itu mengubah jenis hukuman,” akunya.
Menurut Supriyono, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat korban Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas kasus pembunuhan biasa.
“Menurut hemat saya, hukuman yang cocok untuk I Nyoman Susrama adalah hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup yang justeru mendapat remisi menjadi hukuman 20 tahun,” ungkap mantan Penasehat Hukum Asiyani, nenek renta pencuri kayu asal Situbondo itu.
Pengamatan Bhirawa, puluhan wartawan bersama para advokat dalam menjalankan aksinya dengan menutup mulut dengan pita perekat berwarna hitam. Langkah ini meupakan wujud bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Aksi demo dilakukan di kawasan Taman Makam Pahlawan karena almarhum Prabangsa merupakan pahlawan bagi insan pers di Indonesia. [awi]

Tags: