Desak Raperda Bengkel Tak Beratkan Pemilik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pansus Raperda Perbengkelan menegaskan tidak akan mensahkan peraturan daerah yang justru menyulitkan masyarakat. Penegasan ini terkait dengan potensi aturan dalam Raperda Perbengkelan yang justru menyulitkan pengusaha mikro.
“Ada sejumlah klausul Raperda yang sebenarnya paling inti masih menjadi ganjalan pembahasan. Salah satunya terkait perizinan, yang kalau dipaksakan justru akan mempersulit pengusaha mikro bidang perbengkelan. Tapi kita tetap bakal siap membahas sampai tuntas masalah ini,” terang ketua pansus Perbengkelan Reny Astuti, Kamis(28/1).
Klausul perizinan ini, lanjut Reny berupa kewajiban pengusaha perbengkelan untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI) untuk membuka usaha. Dalam persyaratannya, IUI ini mewajibkan adanya izin gangguan, perubahan IMB dan RTRK.
Persyaratan IUI ini yang menurut Pansus berpotensiĀ  sangat menyulitkan dunia usaha perbengkelan yang sebagian besar justru penguisaha mikro. Dalam data usaha perbengkelan yang diserahkan Disperindagin kepada Pansus, lanjut Reny, ada sekitarĀ  300 unit usaha yang 70 persennya merupakan pengusaha mikro.
“Kalau yang bengkel besar semacama ATPM ya bisa saja dibuat syarat seperti itu, namun kalau yang mikro kami kira bakal sangat menyusahkan,” terangnya.
Sejumlah usulan , lanjut Reny sudah saling dibicarakan antara Pansus dengan tim Pemkot, tetapi sampai saat ini belum mendapat titik temu. ” Tim Pemkot masih akan berkonsultasi dengan Sekkota terkait putusan ini,’ ungkap perempuan legislator PKS ini.
Usulan yang menjadi pembicaraan, lanjutnya adalah penghapusan kewajiban IUI pada bengkel mikro dan digantikan dengan surat jaminan pengelolaan lingkungan. Sementara Pemkot mengusulkan tenggat dua tahun untuk pengurusan IUI bengkel mikro.
“Kalaupun ditenggat dua tahun sekalipun , kami kira masih sangat menyulitkan. Karena siapa bisa jamin pra syarat IUI yang sedemikian banyak itu bisa dikaver bengkel kecil,” tukasnya. [gat]

Tags: