Desak Satpol PP Kab.Malang Bongkar Tower Bodong

Bangunan tower milik salah satu telepon seluler di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang pernah bermasalah dengan warga. (cahyono/bhirawa)

Bangunan tower milik salah satu telepon seluler di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang pernah bermasalah dengan warga. (cahyono/bhirawa)

Kab.Malang, Bhirawa
Masih banyaknya bangunan tower telekomunikasi tak berizin di wilayah Kabupaten Malang, menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Malang. Rencananya, anggota dewan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat bangunan tower yang ditengarai tak memiliki izin seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin gangguan (HO).
“Kami akan melakukan sidak ke tempat bangunan tower bodong atau tak memiliki izin bangunan. Karena bangunan tower yang tak berizin akan bisa membahayakan masyarakat disekitar bangunan. Hal itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kehilangan kontribusi pajak,” papar Ketua Komisi D DPRD Kab Malang Budi Kriswanto, (25/6), kepada Bhirawa.
Menurut dia, dari hasil laporan masyarakat, sebagian bangunan tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang selama ini hanya mengantongi izin dari kepala desa (kades) yang disertai dengan persetujuan dari warga, disekitar bangunan tower tersebut. Padahal, yang harus mengeluarkan izin itu Badan Pelayanan Perizinan Terpadau (BPPT). Sehingga jika belum ada izin dari BPPT, maka bangunan tower itu bodong.
“Untuk itu kami akan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar lebih serius dalam menindak bangunan tower bodong. Dan jika memang ditemukan tower bodong, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas seperti membongkar bangunan tower bodong tersebut,” tegas Budi, yang juga sebagai petugas partai PDI Perjuangan.
Secara terpisah, Kepala BPPT Kabupaten Malang Bambang Sumantri mengatakan, pihaknya sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan izin bangunan tower telekomunikasi, namun dirinya tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan pada bangunan yang tak berizin. Sehingga jika ada bangunan tower yang tak berizin, maka yang berhak melakukan tindakan adalah Satpol PP yang tak lain sebagai penegak peraturan daerah (perda).
Diakui, bangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Malang saat ini jumlahnya kurang lebih 400 tower. Tapi dari jumlah tower tersebut, ada yang memang belum mengajukan IMB dan HO. Sedangkan mereka hanya berbekal surat izin dari kades dan surat persetujuan dari warga saja.
“Mestinya harus ada penertiban bangunan tower yang tak berizin. Jika hal ini dibiarkan maka akan membuat persoalan baru pada warga yang tempat tinggalnya berdiri bangunan tower, serta Pemkab Malang akan dirugikan di sektor pemasukkan pajak daerah,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Bambang, dirinya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dan Landasan Udara (Lanud) TNI AU Abdurachman Saleh Malang. Hal ini kita lakukan agar mengetahui jumlah pasti berapa bangunan tower yang tak berizin di wilayah Kabupaten Malang.  [cyn]

Tags: