Desak Target Pajak Kota Malang Dinaikan

target-pajakKota Malang, Bhirawa
Target pajak Kota Malang, akan dinaikkan DPRD Kota Malang hingga Rp 300 miliar. Target sebesar itu sebenarnya sudah pernah dipatok Wali Kota M Anton saat penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara seremonial awal tahun lalu.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, Rabu (21/9) kepada sejumlah wartawan mengatakan, tambahan target dibebankan pada lima sektor pajak, yakni pajak hotel Rp3 miliar, restoran Rp 4,5 miliar, pajak parkir Rp 500 juta, Pajak Penerangan Jalan Rp 2 miliar dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 8 miliar.
Menurut wanita yang kerap disapa Bu Nanda itu, biasanya orang membayar pajak itu di waktu akhir. Jadi potensi yang masih bisa diterima Dispenda masih tinggi. Dan penambahan ini juga tergolong tidak terlalu tinggi.
Data Dispenda Kota Malang menunjukkan penerimaan pajak hingga triwulan III tahun ini mencapai 89 persen dari target PAD APBD awal atau setara Rp 255,2 miliar.
Nanda menyatakan penambahan nilai pajak itu dihitung berdasarkan potensi-potensi. Penambahan target pada PAK juga selalu dilakukan disetiap tahun.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menyebut, target kenaikan itu masih wajar. Ia optimistis target tetap bisa terpenuhi dengan potensi yang ada.
Hanya saja, ia tetap menyayangkan kenaikan target yang kurang memperhitungkan kondisi riil lapangan. Pasalnya, pada awal tahun ini ada beberapa aturan baru yang justru menurunkan potensi penerimaan pajak.
“Cara mengatasinya ya dengan mencari sektor pajak baru. Kalau pajak A turun, kami naikkan di pajak B. Kalau pajak B turun, kami naikkan di pajak C, jadi upaya akan terus kita lakukan,” ujar Ade , usai mengikuti rapat penetapan kenaikkan pajak itu, Rabu (21/9), kemarin.
Menurut Ade, Ada tiga strategi Dispenda untuk mencapai target itu. Pertama, realisasi penghimpunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor menara pemancar sinyal alias tower selular.
“Realisasi wacana yang sempat digulirkan beberapa pekan lalu itu sudah memasuki tahap verifikasi data. Salah satu operator selular besar juga sudah bersedia membayar setelah mendapat data valid perhitungan dari Dispenda,”ujar Ade.
Yang kedua, lanjutnya, penghimpunan PBB menara sutet milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berbeda dengan tower selular yang tahapannya sudah berjalan, pendorongan realisasi penerimaan PBB dari lahan berdirinya sutet masih dalam tahap negosiasi.
Dispenda, kata Ade baru akan memanggil PLN pusat dan PLN area untuk program ini. Karena daerah lain, belum ada maka harus cermat terhadap regulasinya.
Ketiga, peresmian pembayaran BPHTB bersistem online, ini akan mampu mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Dwi Cahyono, Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang menyebut, penyediaan sistem ini untuk memudahkan kepengurusan.  Selain itu, dengan pembayaran online juga untuk menghindari adanya pemalsuan rekomendasi Dispenda dan pemalsuan bukti setoran dari bank.
“Yang jelas banyak juga strategi lain yang belum kami keluarkan sekarang. Jalan sehat berhadiah mobil juga kami harapkan bisa menjadi pendorong warga yang belum membayar pajak supaya segera membayar. Soalnya, kupon untuk mengikuti kegiatan itu hanya bisa didapat dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak,” ungkap Cahyo.
Ia melihat, tambahan target Rp 8 miliar, atau terbesar, pada pajak BPHTB wajar. Pasalnya, pajak jenis itu memang paling besar potensinya dibanding pajak lain. Contoh tahun lalu saja, pajak jenis itu menyentuh Rp 101 miliar dari total target.
Dispenda juga mulai mengantisipasi aturan pemerintah pusat baru yang menurunkan besaran pajak BPHTP dari 5 persen menjadi 2,5 persen. [mut]

Tags: