Desak UU Pemilu Tak Verifikasi Anggota DPD – RI

foto ilustrasi

DPD-RI Jakarta, Bhirawa
Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris berharap RUU Pemilu yang akan disahkan pada Kamis (20/7) tidak memverifikasi calon legislatif (caleg) DPD RI yang lama, yang duduk di parlemen.
Yang diverfikasi hanya Caleg DPD yang baru. Sama halnya dengan 10 Parpol yang ada di DPR RI ini tidak diverifikasi, dan sebaliknya parpol baru di luar DPR diverifikasi.
“Kalau 10 Parpol yang sudah masuk DPR RI tidak diverifikasi, maka seharusnya Caleg DPD RI yang sudah duduk di DPD RI juga tidak diverfikasi. Kecuali bagi Caleg DPD RI yang baru,” tegas senator asal Dapil Maluku Utara itu dalam dialog kenegaraan ‘RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD’ bersama anggota Pansus RUU Pemilu Nizar Zahro dan pakar hukum UI Satya Arinanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Demikian juga tidak ada Caleg DPD RI yang diseleksi melalui Pansel (Panitia Seleksi) yang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Seperti usulan DPR sebelumnya.
“Kalau itu terjadi, maka akan terjadi money politics yang luas biasa. Sehingga mereka yang bermodal besar saja yang akan lolos menjadi Caleg DPD RI,” ujarnya.
Dia meminta jika anggota DPR RI bertambah dari 560 menjadi 575 orang atau tambah 15 orang, sebaiknya anggota DPD RI juga bertambah dari 4 menjadi 5 orang di setiap provinsinya. Untuk pimpinan DPD dari 3 menjadi 5 orang.
“Kalau anggota DPR terus bertambah, anggota DPD RI juga harus bertambah. Kalau tidak, maka daerah bisa keteteran, makin berat tugasnya. Apalagi daerah otonomi baru (DOB) terus berkembang,” jelas John.
John juga mendukung ambatas batas pencapresan itu 20 %, sehingga akan muncul hanya 2 pasangan Capres-Cawapres. Yaitu Jokowi Vs Prabowo. Hal itu sebagai langkah konsolidasi demokrasi yang efektif. “Kalau nol persen di negara mana pun di dunia ini sebagai suatu kemunduran,” pungkasnya.
Legowo
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan akan menerima dengan legowo jika paripurna DPR RI memutuskan presidential threshold dan parliamentary threshold 20 %  dan 25 %. Baik dilakukan dengan musyawarah mufakat maupun dengan voting.
“Gerindra akan legowo kalau paripurna memutus RU Pemilu dengan PT 20 % dan 25 %. Dimana RUU Pemilu itu untuk pemilu yang dilakukan secara serentak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Nizar Zahro.
Sementara itu untuk verifikasi Caleg DPD RI yang semula akan diserahkan ke Pansel Provinsi masing-masing, batal diundangkan. Kewenangan DPD juga tidak dikurangi dan tidak ditambah. “Jadi, untuk Caleg DPD RI seperti sebelumnya. Tak perlu diverfikasi oleh Pansel Provinsi. Demikian pula 10 parpol yang ada di DPR RI tak perlu verfikasi lagi,” ujarnya.
Namun demikian dia berharap dengan UU Pemilu yang baru ini tidak ada capres tunggal. “Kami berharap hanya tidak ada capres tunggal. Sebab, rakyat Indonesia ini 250 juta jiwa, masak capres tunggal. Itulah yang dikhawatirkan,” pungkasnya.
Satya Arinanto mendukung PT 20 tersebut diatur dalam UU Pemilu. Sama halnya dengan negara-negara di Eropa seperti Jerman, meski tidak diatur dalam konstitusinya, kalau parpol itu tidak mencapai 5 % maka dibubarkan. “Jadi, dalam rangka menguatkan konsolidasi demokrasi, PT itu perlu diatur dalam UU. Soal angkanya, terserah DPR dan pemerintah,” ungkapnya. [ira]

Tags: